APHI Riau Dorong Pemegang PBPH Kembangkan Proyek Karbon Melalui Permenhut Nomor 6 Tahun 2026
Beritariau.com, Pekanbaru -- Asosiasi Pengusaha Hutan Indonesia (APHI) Komite Daerah Riau bersama platform teknologi iklim Fairatmos menggelar Diskusi Perdagangan Karbon di Pekanbaru, Rabu (15/7/2026). Kegiatan tersebut mengusung tema "Permenhut Nomor 6 Tahun 2026: Mempercepat Pengembangan Proyek dan Perdagangan Karbon di Areal Kerja PBPH."
Diskusi ini bertujuan meningkatkan pemahaman regulasi sekaligus memperkuat kapasitas teknis para pemegang Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) di Provinsi Riau. Melalui forum tersebut, para pelaku usaha kehutanan didorong memanfaatkan regulasi terbaru untuk mengembangkan proyek penyerapan karbon di kawasan konsesi masing-masing.
Ketua APHI Riau, Muller Tampubolon, mengatakan terbitnya Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 6 Tahun 2026, menjadi momentum penting bagi pengembangan perdagangan karbon di sektor kehutanan.
Menurutnya, regulasi tersebut memberikan kepastian hukum dalam pelaksanaan perdagangan karbon melalui skema offset emisi gas rumah kaca, sekaligus membuka peluang baru bagi pelaku usaha untuk mengembangkan model bisnis kehutanan yang lebih berkelanjutan.
"Regulasi ini memberikan kepastian usaha yang lebih baik. Kebijakan ini membuka peluang besar bagi pemegang PBPH untuk mengembangkan model bisnis multiusaha kehutanan yang berkelanjutan, sekaligus memperoleh nilai tambah finansial dari upaya menjaga tutupan hutan secara bertanggung jawab," ujar Muller.
Ia menjelaskan, keberadaan regulasi baru tersebut juga menegaskan bahwa fungsi hutan tidak hanya sebagai penghasil hasil hutan kayu, tetapi juga sebagai penyedia jasa lingkungan berupa penyerapan karbon yang memiliki nilai ekonomi.
Meski demikian, Muller mengingatkan bahwa pengembangan proyek karbon memerlukan persiapan yang matang. Selain memahami regulasi, pelaku usaha juga harus memiliki data emisi yang akurat, metodologi ilmiah yang sesuai, serta kelembagaan dan sumber daya manusia yang memadai.
Ia juga menyoroti sejumlah tantangan yang masih dihadapi dalam pengembangan pasar karbon, seperti tingginya biaya investasi awal, fluktuasi harga karbon di pasar internasional, keterbatasan akses terhadap pembiayaan hijau, hingga perlunya penguatan tata kelola karbon nasional.
Untuk menjawab tantangan tersebut, APHI Riau menggandeng Fairatmos dalam memberikan pendampingan kepada para pemegang PBPH, mulai dari pemetaan potensi lahan hingga peningkatan kapasitas teknis dalam pengembangan proyek karbon.
APHI Riau juga berharap pemerintah terus mendukung implementasi perdagangan karbon melalui penyederhanaan proses administrasi, penguatan regulasi, serta penyediaan akses terhadap pasar karbon yang kredibel dan berkelanjutan.
Langkah tersebut dinilai penting untuk mempercepat implementasi ekonomi hijau di sektor kehutanan, sekaligus memberikan manfaat ekonomi bagi pelaku usaha tanpa mengabaikan upaya pelestarian hutan dan pengurangan emisi gas rumah kaca. (*)

