Rakor Reforma Agraria, Pemkab Inhil Siapkan Distribusi Lahan HGU Seluas 3.811 Hektare

Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman
Beritariau.com, Tembilahan -- Bupati Indragiri Hilir (Inhil) Herman menegaskan komitmennya mempercepat pelaksanaan reforma agraria sebagai upaya mewujudkan keadilan dalam penguasaan dan pemilikan tanah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Hal itu disampaikan Herman saat membuka Rapat Koordinasi (Rakor) Reforma Agraria Kabupaten Indragiri Hilir yang berlangsung di Aula Kantor Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Inhil, Rabu (15/7/2026).
Menurut Herman, ketimpangan penguasaan dan kepemilikan tanah masih menjadi persoalan yang memicu kemiskinan, konflik agraria, hingga menghambat pertumbuhan ekonomi di kawasan pedesaan. Karena itu, reforma agraria harus dijalankan secara konsisten melalui distribusi lahan yang adil disertai kepastian hukum.
"Reforma Agraria menjadi instrumen penting untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, menyelesaikan konflik agraria secara sistematis, serta membuka akses masyarakat terhadap sumber-sumber ekonomi," ujarnya.
Ia menjelaskan, pelaksanaan reforma agraria di Kabupaten Inhil juga sejalan dengan program prioritas nasional atau Asta Cita Presiden Republik Indonesia yang menitikberatkan pada pemerataan akses terhadap sumber daya agraria dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Bupati Herman mengungkapkan, Kabupaten Indragiri Hilir sebelumnya telah ditetapkan sebagai daerah percontohan pelaksanaan reforma agraria di Provinsi Riau dalam rapat koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria bersama Direktorat Jenderal Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN).
"Penetapan ini menjadi motivasi bagi kita untuk lebih serius dan sigap dalam menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan yang terjadi di Kabupaten Indragiri Hilir," katanya.
Sebagai langkah konkret, Pemerintah Kabupaten Inhil akan mengoptimalkan pemanfaatan lahan bekas Hak Guna Usaha (HGU) seluas 3.811,76 hektare di Kecamatan Pelangiran yang telah diserahkan oleh salah satu perusahaan.
Menurut Herman, lahan tersebut akan didistribusikan kepada masyarakat yang memenuhi persyaratan sesuai ketentuan yang berlaku dengan prinsip pemerataan dan keadilan.
"Pembagian lahan akan diatur secara merata dengan batas maksimal penguasaan lima hektare per orang. Jika ada yang menguasai lebih dari itu, jangan dilakukan karena sama saja dengan merampas hak masyarakat lainnya," tegasnya.
Rakor Reforma Agraria tersebut dihadiri Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau Daud Wijaya Sitorus, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Inhil Muhammad Khomsadi beserta jajaran, pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir. (*)

