51 Aset Kendaraan Dinas Resmi Dilelang, Pemkab Inhil Optimalkan Aset Jadi Pendapatan Daerah

51 Aset Kendaraan Dinas Resmi Dilelang, Pemkab Inhil Optimalkan Aset Jadi Pendapatan Daerah

Beritariau.com, Tembilahan -- Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) mulai melepas puluhan aset kendaraan dinas yang sudah tidak lagi digunakan melalui mekanisme lelang terbuka. Sebanyak 51 aset resmi ditawarkan kepada masyarakat dalam kegiatan Aanwijzing/Open House yang digelar di halaman Gedung Ex Multiyears, Jalan Swarna Bumi, Tembilahan, Minggu (12/7/2026).

Kegiatan tersebut ditinjau langsung oleh Wakil Bupati Inhil, Yulianti, didampingi Asisten II Sekretariat Daerah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), serta sejumlah pejabat terkait. Sebelum acara dimulai, Yulianti bersama rombongan melihat secara langsung kondisi seluruh kendaraan yang akan dilelang.

Dalam kesempatan itu, Yulianti menegaskan bahwa pelelangan dilakukan sebagai bagian dari upaya pemerintah daerah mengoptimalkan pengelolaan aset yang sudah tidak lagi menunjang operasional pemerintahan.

"Melalui lelang ini, aset daerah yang sudah tidak dimanfaatkan dapat kembali memiliki nilai guna bagi masyarakat. Di sisi lain, hasil penjualannya akan menjadi penerimaan daerah yang selanjutnya digunakan untuk mendukung pembangunan di Kabupaten Indragiri Hilir," ujarnya.

Adapun aset yang dilelang terdiri dari 33 unit sepeda motor, 16 unit mobil, satu unit bulldozer, dan satu unit speed boat, sehingga total mencapai 51 unit aset milik pemerintah daerah.

Yulianti memastikan seluruh proses pelelangan berlangsung secara profesional dengan menggandeng Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Pekanbaru. Pelaksanaan lelang dilakukan secara daring melalui lelang.go.id, sehingga dapat diikuti masyarakat secara terbuka dari mana saja.

Menurutnya, sistem tersebut menjamin transparansi dan memberikan kesempatan yang sama kepada seluruh peserta tanpa adanya perlakuan khusus.

"Prosesnya diawasi secara ketat agar berjalan adil. Tidak ada praktik titip-menitip maupun percaloan. Semua masyarakat mempunyai kesempatan yang sama untuk mengikuti lelang ini," tegasnya.

Selain mengikuti lelang secara daring, masyarakat juga diberi kesempatan melihat langsung kondisi kendaraan melalui kegiatan open house. Langkah ini diharapkan membantu calon peserta memperoleh informasi yang lebih lengkap sebelum mengajukan penawaran.

Pendaftaran dan penawaran lelang dibuka mulai 12 Juli 2026, sedangkan batas akhir penawaran ditetapkan pada 16 Juli 2026 pukul 10.00 WIB.

Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir berharap pelelangan aset ini menjadi bagian dari pengelolaan barang milik daerah yang lebih efektif, akuntabel, dan transparan, sekaligus memberikan tambahan pemasukan bagi kas daerah untuk mendukung pembangunan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (*)