LC Jadi Syarat Menangkan Sayembara Jabatan

Gegara Gemar Pakai LC, Bupati Kuansing Suhardiman Akhirnya Dijerat KPK

Gegara Gemar Pakai LC, Bupati Kuansing Suhardiman Akhirnya Dijerat KPK

Bupati Kuansing Non Aktif Suhardiman Amby

Beritariau.com, Pekanbaru - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sebagai tersangka terkait kasus suap jual beli jabatan. Ia diduga meminta mobil mewah Sport Utility Vehicle (SUV) merk Toyota Land Cruiser Tipe 300 GR-S senilai Rp2,05 miliar kepada calon Sekretaris Daerah (Sekda) agar lolos seleksi.

Ada 2 (dua) orang calon Sekda Kuansing yang mengikuti lelang jabatan itu, yaitu Asisten I Sekdakab Kuansing dr H Fahdiansyah dan Kepala Dinas PU Kuansing Zulkarnain. Kepada kedua kandidat, Bupati diduga membuat syarat semacam sayembara dimana calon yang bersedia memberinya mobil Land Cruiser, sering disingkat LC, maka, akan 'naik kelas' atau ditunjuk menjadi Sekda Definitif.

"...meminta syarat kepada calon yang akan menduduk posisi tersebut (Sekda, red) yaitu 1 (satu) unit SUV Toyota Land Cruiser 300 GRS," ungkap Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein, saat Konferensi Pers, Rabu, 1 Juli 2026 kemarin di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta.

Sayembara akhirnya dimenangkan oleh Zulkarnain yang bersedia memberinya mobil LC meskipun dengan cara kredit selama 5 (lima) tahun. Permintaan ini diduga kuat lantaran Suhardiman memiliki kegemaran memakai mobil jenis LC tersebut.

Hal ini terpantau dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK pada 17 Maret 2026 lalu, yang berhasil dihimpun, Kamis, 2 Juli 2026. Suhardiman melaporkan total harta kekayaan sebesar Rp2.010.000.000 untuk periode pelaporan tahun 2025.

Dari nilai kekayaan total sekitar Rp2 miliar itu, sebanyak Rp590 juta bersumber dari alat transportasi dan mesin. Ia tercatat memiliki 3 (tiga) unit kendaraan roda 4 (empat), dimana 2 (dua) diantaranya yaitu mobil LC. Sedangkan 1 (satu) unit lagi, Open Blazer tahun 2002.

Kedua mobil itu yaitu Toyota LC Turbo tahun 1990 dan Toyota LC Turbo tahun 2002.

Dilansir dari berbagai sumber, Toyota LC Turbo keluaran tahun 1990 merupakan Seri J80, yang menggabungkan kemampuan off-road legendaris dari model sebelumnya, seri J60, yang memiliki fitur modern, kemewahan kabin dan impresi berkendara yang premium untuk meningkatkan kenyamanan dan keamanan.

Sedangkan LC keluaran tahun 2002, sering dikenal dengan seri VX100, diminati karena durabilitasnya di jalur off-road mengusung mesin 4.200cc Turbo Diesel yang mampu menghasilkan tenaga 165 HP dan torsi 352 Nm.

Selain itu, VX100 dilengkapi dengan suspensi kompleks, seperti double wishbone dan lifter untuk mengatur ketinggian, yang menjadikannya sangat stabil di berbagai medan. Fitur pengaturan setir dan jok sudah elektrik dan disertai ruang kabin lapang hingga baris ketiga yang sangat fungsional.

Lantas bagaimana dengan tipe 300 GRS yang baru ia miliki dari hasil sayembara jabatan. Land Cruiser 300 GR-S (Gazoo Racing Sport, red) adalah varian tertinggi yang berfokus pada off-road. Menggunakan mesin diesel V6 Twin-Turbo 3.3L bertenaga 305 HP.

Tipe ini disebut tipe off-road yang paling ideal yang mampu mengubah persepsi masyarakat bahwa mobil GR off-road tidak mengejar tampilan semata seperti produk lain sebelumnya.

Fitur off-road LC 300 GRS meliputi Electric Kinetic Dynamic Suspension System (e-KDSS) untuk kestabilan di medan ekstrem, Electronic Differential Lock depan dan belakang, Multi-Terrain Select (MTS) dan Crawl Control, Velg alloy 18 inci khusus dan lainnya.

Tipe ini lebih memunculkan kesan tangguh dari Toyota Land Cruiser melintasi berbagai medan off-road.

Kegemarannya memakai LC ini diduga membuatnya nekad melakukan sayembara jabatan dengan impian memiliki LC baru yang akhirnya tercium oleh KPK.

Diketahui, selain alat transportasi dan mesin, rincian harta kekayaan yang dilaporkan meliputi aset tanah dan bangunan senilai Rp1.180.000.000. Seluruh aset tersebut berada di Kota Pekanbaru, terdiri atas tiga bidang tanah dan bangunan yang diperoleh dari hasil sendiri.

Sedangkan kategori kas dan setara kas, tercatat sebesar Rp240.000.000. Dalam laporannya, Ia mengaku tak memiliki harta bergerak lainnya, surat berharga, harta lainnya, maupun utang.

KPK dalam operasi tangkap tangan (OTT) ini mengamankan 10 orang dalam operasi senyap di Kabupaten Kuansing dan Jakarta. Dari 10 orang itu, 5 orang diantaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk dilakukan pemeriksaan.

Kelima orang yang diperiksa itu yakni, FHD (Fahdiansyah) selaku Asisten I Pemkab Kuansing, SNE (Suci Nitia Edward) selaku istri kedua Bupati Kuansing Suhardiman Amby, ARD (Ardiles) selaku pihak swasta menjabat sebagai Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant (PT MIC), JL (swasta) dan SW (swasta).

Dari kelima orang tersebut, 3 orang yakni Bupati Kuansing Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain dan Dirut PT MIC Ardiles, resmi ditetapkan sebagai tersangka dan jadi tahanan KPK di gedung merah putih, untuk 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 1 Juli 2026 hingga 20 Juli 2026. (*)