KPK Dalami Pertemuan Menhut dengan Bupati Kuansing Terkait Dugaan Gratifikasi Pelepasan HPT

KPK Dalami Pertemuan Menhut dengan Bupati Kuansing Terkait Dugaan Gratifikasi Pelepasan HPT

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni bersama Bupati Kuantan Singingi (Kuansing)

Beritariau.com, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mendalami pertemuan antara Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) nonaktif, Suhardiman Amby, yang berlangsung di Kantor Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026.

Pendalaman dilakukan setelah penyidik menemukan dugaan adanya pengumpulan dana dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di Kuansing untuk mengurus izin pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan dana tersebut diduga berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) koperasi.

"Uang yang dikumpulkan oleh pihak KUD berasal dari pemotongan sisa hasil usaha (SHU) untuk pengurusan izin pelepasan kawasan hutan produksi terbatas di Kementerian Kehutanan," ujarnya, Rabu (1/7/2026).

Meski demikian, Taufik menegaskan kepala daerah hanya memiliki kewenangan memberikan rekomendasi dalam proses pelepasan kawasan HPT, sedangkan keputusan berada di tangan Kementerian Kehutanan.

Karena itu, KPK membuka kemungkinan memanggil Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni apabila keterangannya diperlukan untuk memperkuat alat bukti dan mengungkap fakta-fakta dalam perkara tersebut.

"Apabila diperlukan untuk memperdalam bukti atau memperkuat fakta terkait pertemuan-pertemuan yang relevan, tentu akan dilakukan pemanggilan," kata Taufik.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026. Dalam operasi tersebut, KPK mengamankan 10 orang dan kemudian menetapkan tiga tersangka.

Mereka adalah Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuansing Zulkarnain, serta Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Selain disangkakan menerima suap terkait dugaan jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, Suhardiman juga tengah diselidiki atas dugaan penerimaan gratifikasi yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). (*)

Terkait