KPK Sebut Bupati Kuansing Sempat Dijemput Sejumlah Pihak Saat OTT, Akhirnya Serahkan Diri

KPK Sebut Bupati Kuansing Sempat Dijemput Sejumlah Pihak Saat OTT, Akhirnya Serahkan Diri

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby

Beritariau.com, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, sempat dijemput oleh sejumlah pihak ketika tim penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau.

Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, mengatakan informasi mengenai adanya pihak yang menjemput Suhardiman telah diketahui penyidik. Namun, tim tetap memusatkan upaya untuk melacak keberadaan Suhardiman dan Sekretaris Daerah (Sekda) Kuansing, Zulkarnain.

"Ada informasi pihak yang menjemput. Hal itu sudah diketahui tim, tetapi saat itu kami fokus mencari keberadaan SA dan ZKN," ujar Achmad Taufik Husein.

Dalam proses pencarian, penyidik lebih dulu mendatangi rumah dinas serta sejumlah kantor Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Namun, keduanya tidak ditemukan sehingga tim menduga mereka telah meninggalkan wilayah Kuansing.

KPK kemudian membagi tim pencarian hingga ke Pekanbaru sebelum akhirnya meminta Suhardiman dan Zulkarnain untuk menyerahkan diri.

Keduanya memenuhi panggilan tersebut pada 30 Juni 2026 dan dijemput penyidik KPK di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Operasi tangkap tangan yang digelar KPK pada 29 Juni 2026 di Kuantan Singingi dan Jakarta mengamankan 10 orang. Lima di antaranya menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, termasuk tiga pihak swasta, seorang aparatur sipil negara Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi, serta istri Suhardiman, Suci Nitia Edwar.

Sehari kemudian, KPK menetapkan tiga tersangka, yakni Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekda Kuansing Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant, Ardiles.

Ketiganya diduga terlibat dalam perkara suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi. Selain itu, KPK juga tengah mendalami dugaan penerimaan gratifikasi oleh Suhardiman yang berkaitan dengan pengurusan pelepasan kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT). (*)