KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan

Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby (tengah) mengenakan rompi tahanan berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (1/7/2026). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan

Beritariau.com, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby, dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda), Rabu (1/7/2026).

Suhardiman keluar dari Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 15.43 WIB mengenakan rompi tahanan berwarna oranye dengan tangan diborgol. Penahanan dilakukan usai menjalani pemeriksaan intensif sebagai tersangka.

Selain Suhardiman, KPK juga menahan Sekretaris Daerah Kuansing, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT MIC, Ardiles. Ketiganya tampak mengenakan rompi tahanan oranye saat digiring menuju kendaraan tahanan.

Baca juga: Bupati Kuansing dan Sekda Menyerahkan Diri ke KPK

Sebelum memasuki mobil tahanan, Suhardiman sempat menyampaikan singkat kepada awak media agar masyarakat tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

"Terima kasih, mohon dukungannya, doa ya. Kita asas praduga tak bersalah, sama-sama kita berdoa," ujar Suhardiman.

Sebelumnya, Suhardiman Amby dan Zulkarnain menyerahkan diri ke KPK pada Selasa (30/6/2026), setelah sempat dicari penyidik sejak Senin (29/6). Keduanya kemudian langsung menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, sebelumnya menyatakan bahwa kedua pejabat tersebut menjalani pemeriksaan intensif setelah menyerahkan diri kepada penyidik.

Baca juga: Ini Penjelasan Pengacara Saat KPK Cari Bupati Kuansing

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK terkait dugaan suap dalam proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam operasi tersebut, penyidik turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan perkara.

Secara keseluruhan, KPK telah mengamankan 10 orang dalam rangkaian OTT tersebut. Lima di antaranya kemudian dibawa ke Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sebelum akhirnya KPK menetapkan sejumlah tersangka dan melakukan penahanan. (*)