Perjuangkan Hak Daerah, Bupati Bistamam Dorong Optimalisasi PI 10 Persen Sektor Migas

Beritariau.com, Pekanbaru – Bupati Rokan Hilir (Rohil), H. Bistamam, menghadiri Rapat Penyampaian Hasil Deteksi Participating Interest (PI) 10 Persen di Wilayah Kerja Provinsi Riau yang digelar oleh Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK RI), di Ruang Melati Kantor Gubernur Riau, Pekanbaru, Rabu (24/6/2026).
Dalam pertemuan strategis tersebut, Bupati Bistamam didampingi Sekretaris Daerah Kabupaten Rohil, Inspektur Daerah, Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Rohil Rahmatul Zamri, Pelaksana Tugas Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta Kepala Bagian Perekonomian Setda Rohil.
Rapat juga dihadiri jajaran Pemerintah Provinsi Riau dan para kepala daerah dari kabupaten/kota penghasil minyak dan gas bumi (migas) di Provinsi Riau.
Agenda tersebut difokuskan pada evaluasi pelaksanaan Participating Interest (PI) 10 persen sebagai upaya memperkuat tata kelola sektor migas yang lebih transparan, akuntabel, dan berkelanjutan. Dalam kesempatan itu, KPK RI menyampaikan hasil deteksi serta memberikan sejumlah rekomendasi guna memastikan hak daerah penghasil migas dapat terealisasi secara optimal sesuai ketentuan yang berlaku.
Bupati H. Bistamam menyambut baik pendampingan dan arahan yang diberikan KPK RI. Menurutnya, kebijakan PI 10 persen merupakan instrumen strategis yang dapat meningkatkan kesejahteraan daerah dan masyarakat melalui pengelolaan sumber daya alam secara berkeadilan.
“Pemerintah Kabupaten Rokan Hilir berkomitmen penuh mendukung seluruh proses PI 10 persen secara transparan dan sesuai regulasi. Kami berharap pengelolaan ini dapat memberikan kontribusi nyata terhadap peningkatan pendapatan daerah dan mempercepat kesejahteraan masyarakat,” ujar Bistamam.
Ia menegaskan, Pemkab Rohil akan terus memperkuat koordinasi dan sinergi dengan Pemerintah Provinsi Riau maupun pemerintah pusat untuk memastikan hak-hak daerah dalam pengelolaan sektor migas dapat diperoleh secara optimal.
Menurutnya, kolaborasi yang baik antara pemerintah daerah, pemerintah provinsi, dan pemerintah pusat menjadi kunci dalam mengawal implementasi PI 10 persen agar berjalan efektif dan memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat.
“Melalui sinergi yang kuat, kami berharap hak daerah penghasil migas dapat terpenuhi sehingga mampu mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Rokan Hilir,” tegasnya.
Rapat evaluasi PI 10 persen yang difasilitasi KPK RI tersebut diharapkan menjadi langkah penting dalam memperkuat tata kelola sektor migas di Provinsi Riau, sekaligus memastikan daerah penghasil memperoleh manfaat yang adil dan berkelanjutan dari pengelolaan sumber daya alam yang dimiliki. (*)

