Bupati Kuansing dan Sekda Menyerahkan Diri ke KPK

Bupati Kuansing dan Sekda Menyerahkan Diri ke KPK

Suhardiman amby dan Sekda Zulkarnain terlihat berada di Terminal 3 Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, pada Selasa (30/6/2026) malam

Beritariau.com, Jakarta -- Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby dan Sekretaris Daerah (Sekda) Zulkarnaen akhirnya menyerahkan diri kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah sempat tidak berada di lokasi saat tim penyidik melakukan operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuansing, Riau.

Keduanya tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Selasa (30/6/2026) sekitar pukul 21.17 WIB. Informasi tersebut disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo yang memastikan Suhardiman dan Zulkarnaen langsung menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik sesaat setelah tiba.

"Per malam ini, Bupati dan Sekda Kuansing menyerahkan diri. Tiba di Merah Putih sekitar pukul 21.17 WIB. Saat ini keduanya langsung menjalani pemeriksaan intensif," ujar Budi.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan di Kabupaten Kuantan Singingi pada Senin (29/6/2026). Operasi senyap tersebut merupakan tindak lanjut atas dugaan praktik suap yang berkaitan dengan proses pengisian jabatan Sekretaris Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuansing.

Baca juga: KPK Amankan 10 Orang dalam OTT Kuansing, Dugaan Suap Jabatan Masuk Tahap Penyelidikan

Dalam OTT tersebut, tim KPK mengamankan sebanyak 10 orang. Sembilan orang diamankan di Kabupaten Kuansing, sementara satu orang lainnya ditangkap di Jakarta. Dari operasi itu, penyidik juga menyita sejumlah barang bukti berupa barang bukti elektronik (BBE) dan satu unit mobil yang diduga digunakan sebagai sarana dalam tindak pidana suap.

Sebelum Suhardiman dan Zulkarnaen menyerahkan diri, KPK sempat mengimbau keduanya agar bersikap kooperatif dan segera memenuhi panggilan penyidik. Imbauan itu disampaikan karena keduanya belum berhasil ditemukan saat operasi berlangsung.

Selain mengamankan sejumlah pihak, KPK juga mendalami dugaan adanya aliran uang dalam proses pengisian jabatan Sekda yang diduga melibatkan penyelenggara negara. Penyidik masih terus memeriksa para pihak yang diamankan untuk mengungkap peran masing-masing serta mengumpulkan alat bukti.

KPK memastikan proses penanganan perkara kini telah ditingkatkan ke tahap penyidikan setelah dilakukan gelar perkara atau ekspose oleh pimpinan bersama tim penyidik. Dengan naiknya status perkara tersebut, lembaga antirasuah akan segera menetapkan pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab sebagai tersangka.

Sesuai ketentuan hukum acara, KPK memiliki waktu maksimal 1x24 jam sejak penangkapan untuk menentukan status hukum para pihak yang diamankan dalam OTT. Identitas tersangka, konstruksi perkara, barang bukti, serta dugaan nilai suap akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers setelah proses pemeriksaan awal rampung. (*)