Bupati Kuansing Jadi Kepala Daerah Ketujuh di Riau yang Dijerat KPK

Bupati Kuansing Suhardiman Amby saat ditahan KPK. (Taufiq/detikcom)
Beritariau.com, Jakarta -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut penetapan tersangka terhadap Bupati Kuantan Singingi, Suhardiman Amby, menjadi penindakan ketujuh terhadap kepala daerah di Provinsi Riau yang dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
Hal itu disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK, Ahmad Taufik Husein, dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (1/7/2026).
"Kami perlu sampaikan bahwa upaya penindakan oleh KPK kali ini merupakan yang ketujuh kalinya di wilayah Riau," ujar Ahmad Taufik.
Suhardiman ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara dugaan suap terkait jual beli jabatan Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Kuantan Singingi. Dalam perkara tersebut, KPK juga menetapkan Sekda Kuansing, Zulkarnain, serta Direktur Utama PT MIC, Ardiles, sebagai tersangka.
Baca juga: KPK Resmi Tahan Bupati Kuansing Suhardiman Amby dalam Kasus Dugaan Suap Jual Beli Jabatan
Menurut KPK, kasus ini kembali menunjukkan masih berulangnya praktik korupsi di lingkungan penyelenggara pemerintahan di Provinsi Riau. Karena itu, lembaga antirasuah menilai diperlukan komitmen yang lebih kuat dari seluruh penyelenggara negara untuk memperkuat upaya pencegahan korupsi.
"Maka peristiwa kali ini mempertegas bahwa praktik korupsi di wilayah Riau masih terus berulang. Oleh karenanya, butuh komitmen dan langkah nyata yang lebih serius dari seluruh penyelenggara negara untuk melakukan pencegahan korupsi ke depannya," kata Ahmad Taufik.
Dengan penetapan Suhardiman sebagai tersangka, tercatat sudah tujuh kepala daerah di Riau yang pernah diproses KPK dalam berbagai perkara korupsi.
Kasus pertama menjerat mantan Gubernur Riau, Saleh Djasit, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 2007 terkait dugaan korupsi pengadaan 20 unit mobil pemadam kebakaran menggunakan APBD 2003. Kasus tersebut disebut mengakibatkan kerugian negara sekitar Rp4,7 miliar.
Selanjutnya, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal diproses KPK dalam perkara korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII Riau 2012. Ia divonis 14 tahun penjara setelah dinyatakan terbukti menerima suap dan melakukan tindak pidana korupsi terkait pembahasan Perda PON.
Baca juga: Ini Penjelasan Pengacara Saat KPK Cari Bupati Kuansing
Pada 2014, KPK menangkap mantan Gubernur Riau Annas Maamun melalui operasi tangkap tangan dalam perkara suap alih fungsi kawasan hutan. Ia kemudian divonis enam tahun penjara sebelum memperoleh grasi pada 2020.
Kasus berikutnya menjerat mantan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra pada 2021. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp500 juta terkait pengurusan perpanjangan izin Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan sawit dan dijatuhi hukuman lima tahun tujuh bulan penjara.
Pada 2023, KPK menetapkan mantan Bupati Kepulauan Meranti Muhammad Adil sebagai tersangka dalam sejumlah perkara, mulai dari pemotongan anggaran organisasi perangkat daerah, suap dari biro perjalanan umrah, hingga suap terkait pemeriksaan keuangan daerah. Ia divonis sembilan tahun penjara.
Sementara itu, pada 2025 KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dalam dugaan korupsi proyek pembangunan jalan dan jembatan di lingkungan Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Terbaru, Suhardiman Amby menjadi kepala daerah ketujuh di Riau yang diproses KPK. Ia kini ditahan bersama dua tersangka lainnya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut terkait dugaan suap jual beli jabatan Sekretaris Daerah Kabupaten Kuantan Singingi. (*)

