Minta Aparat Penegak Hukum Bertindak

SPKN Desak Dugaan Mark Up 27 Paket Pengadaan BPKAD Dumai 2025 Diusut

SPKN Desak Dugaan Mark Up 27 Paket Pengadaan BPKAD Dumai 2025 Diusut

ilustrasi

Pekanbaru - Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk mengusut dugaan penyimpangan dalam 27 paket Pengadaan Barang dan Jasa di Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Dumai tahun anggaran 2025.

“Kami menemukan indikasi adanya pembengkakan harga, mekanisme pengadaan yang kurang transparan, serta pengadaan yang diduga tidak sesuai kebutuhan. Dengan nilai anggaran yang besar dan pola yang menurut kami cukup terstruktur, pengawasan internal saja tidak cukup. Kami meminta APH terutama KPK turun tangan melakukan penyelidikan,” kata Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP SPKN, Frans Sibarani, Rabu, 1 Juli 2026.

Temuan itu berdasarkan telaah dan verifikasi terhadap dokumen pengadaan nasional. Hasil penelusuran, ditemukan sejumlah indikasi ketidakwajaran yang perlu ditindaklanjuti oleh aparat penegak hukum.

Pola Pengadaan Mencurigakan

Berdasarkan data yang dihimpun SPKN, dari total 27 paket pengadaan, hanya tiga paket yang menggunakan mekanisme Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE). Sementara itu, 20 paket atau sekitar 74 persen menggunakan E-Katalog Versi 5.0 dan empat paket melalui E-Katalog Versi 6.0.

Menurutnya, dominasi penggunaan E-Katalog Versi 5.0 dibanding mekanisme lelang terbuka melalui LPSE perlu menjadi perhatian karena dinilai berpotensi mengurangi persaingan yang sehat apabila tidak dilaksanakan sesuai ketentuan.

Tak hanya itu, SPKN juga menyoroti dugaan dominasi sejumlah perusahaan dalam pelaksanaan pengadaan.

"Sekitar 90 persen paket kegiatan diduga dikerjakan oleh segelintir perusahaan yang sama. Kondisi ini patut diuji apakah telah sesuai dengan prinsip persaingan usaha yang sehat sebagaimana diatur dalam regulasi pengadaan barang dan jasa pemerintah," ujarnya.

Dugaan Ketidakwajaran Sewa Kendaraan

Salah satu paket yang menjadi sorotan adalah penyewaan kendaraan angkutan barang roda tiga kepada PT Adobe Tangguh Globalindo dengan nilai kontrak sebesar Rp2.513.400.000.

Menurutnya, berdasarkan data pada E-Katalog, harga sewa kendaraan tersebut mencapai sekitar Rp36 juta per unit untuk masa sewa 12 bulan, sedangkan harga pembelian baru kendaraan roda tiga merek Kaisar Triseda ZXL 150 disebut berada pada kisaran yang sama.

Atas dasar itu, SPKN menduga terdapat potensi pemborosan anggaran yang perlu diuji melalui audit dan pemeriksaan oleh aparat yang berwenang.

Soroti Nilai Kendaraan dan Alat Berat

Selain paket sewa kendaraan, SPKN juga mempertanyakan sejumlah pengadaan kendaraan operasional dan alat berat yang dinilai memiliki nilai anggaran di atas harga pasar, diantaranya pengadaan Mitsubishi FE 74 HDN Karoseri Dump Truck senilai Rp3,6 miliar dan Mitsubishi FE 74 HDN Karoseri Arm Roll senilai Rp2,448 miliar.

SPKN juga menyoroti pengadaan beberapa kendaraan penumpang dan ambulans yang disebut memiliki nilai lebih tinggi dibanding harga pasar.

Tak hanya itu, mereka mempertanyakan pengadaan dump truck dan arm roll karena dinilai tidak berkaitan langsung dengan tugas pokok BPKAD sebagai organisasi perangkat daerah yang membidangi pengelolaan keuangan dan aset.

Selain aspek harga, SPKN menyebut sejumlah dokumen pengadaan tidak mencantumkan jumlah unit maupun spesifikasi teknis secara rinci sehingga dinilai perlu diverifikasi lebih lanjut.

SPKN meminta aparat penegak hukum dan lembaga pengawas melakukan audit menyeluruh terhadap seluruh paket pengadaan, termasuk memeriksa kesesuaian jumlah unit, spesifikasi barang, kewajaran harga, mekanisme pemilihan penyedia, identitas rekanan yang berulang memperoleh pekerjaan, serta memastikan barang dan jasa yang diadakan benar-benar telah diterima dan dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

Selanjutnya, Frans berencana melaporkan temuan tersebut kepada Kejaksaan Tinggi Riau sebagai bagian dari upaya mendorong penegakan hukum.

"Jika nanti ditemukan ada penyimpangan yang menimbulkan kerugian negara, maka pihak yang bertanggung jawab harus diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku dan kerugian negara wajib dipulihkan," katanya.  (*)