Aroma Korupsi Tercium Sejak Perencanaan
LSM SPKN Desak APH usut Pembangunan Astaka Utama Kuansing

Sekjen DPP SPKN Romi Frans
Pekanbaru - Dewan Pimpinan Pusat Solidaritas Peduli Keadilan Nasional (DPP SPKN) memdesak aparat penegak hukum, baik KPK, Jaksa dan Kepolisian, segera menyelidiki dan mengusut Pembangunan Astaka Utama untuk Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) tingkat Provinsi Riau tahun 2026 yang diselenggarakan di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing).
Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP SPKN, Frans Sibarani, menilai besarnya anggaran yang digelontorkan dalam proyek tersebut perlu dikaji secara terbuka dan akuntabel.
"Kami mencium adanya rencana perubahan dari desain awal. Berdasarkan data yang dihimpun, pekerjaan yang dilaksanakan oleh CV. Quarto tersebut menelan biaya sebesar Rp4.181.332.805. Sementara itu, biaya perencanaan yang dikerjakan oleh PT Serene Techno Bakti sebesar Rp99.086.481 dan biaya pengawasan oleh PT Ryan Syawal Consultant sebesar Rp99.469.320," ungkap Frans, Rabu, 08 April 2026.
Jika mengacu pada kaidah umum dalam perencanaan konstruksi, lanjutnya, terdapat rasio tertentu antara biaya perencanaan dan nilai pekerjaan fisik.
"Dengan nilai perencanaan yang berada di kisaran Rp99 juta, maka menjadi pertanyaan besar ketika nilai konstruksi justru mencapai lebih dari Rp4 miliar,” ujar Frans.
Ia menambahkan, pembangunan Astaka MTQ pada umumnya tidak termasuk dalam kategori konstruksi berat atau berteknologi tinggi, sehingga lonjakan nilai anggaran tersebut dinilai tidak lazim dan berpotensi menimbulkan indikasi ketidakwajaran.
DPP SPKN, lanjut Frans, meminta Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kuansing untuk memberikan penjelasan secara transparan terkait dasar penyusunan anggaran, termasuk rincian spesifikasi teknis dan volume pekerjaan yang menjadi dasar penetapan nilai proyek.
Selain itu, pihaknya juga mendorong aparat pengawasan internal pemerintah (APIP) serta lembaga pemeriksa eksternal untuk melakukan audit menyeluruh guna memastikan tidak adanya praktik mark-up, pemborosan anggaran, ataupun potensi kerugian keuangan daerah.
“Penggunaan anggaran daerah harus mengedepankan prinsip efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas. Jika ditemukan adanya indikasi pelanggaran, maka harus ditindak sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
DPP SPKN menyatakan akan terus mengawal persoalan ini sebagai bagian dari komitmen terhadap pengawasan penggunaan anggaran publik. (*)

