Ian Roni Ajukan Perlawanan atas Dakwaan Korupsi KUR Rp 1,9 Miliar, Kuasa Hukum Sebut Ada Kekeliruan

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (2/6/2026) | Foto : Istimewa

BeritaRiau.com, Pekanbaru - Terdakwa kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR), Ian Roni Hutagalung, menyatakan akan mengajukan nota perlawanan atau eksepsi atas dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Selasa (2/6/2026).

Kuasa hukum Ian Roni, Sutama Sihombing, mengatakan pihaknya menemukan sejumlah hal yang dinilai tidak tepat dalam surat dakwaan jaksa. Karena itu, tim kuasa hukum akan menyusun nota perlawanan yang akan disampaikan pada sidang berikutnya.

"Kami menilai masih terdapat kekeliruan jaksa dalam dakwaannya. Ini nanti akan ditindaklanjuti dalam nota perlawanan yang akan dilaksanakan pada pekan depan," ujar Sutama usai persidangan.

Menurut dia, kliennya juga tidak menerima aliran dana sebagaimana yang disebutkan dalam perkara yang diduga menimbulkan kerugian negara tersebut.

Sutama menegaskan, tuduhan bahwa Ian Roni memperoleh keuntungan dari penyaluran kredit bermasalah itu masih harus dibuktikan dalam proses persidangan.

Selain itu, pihaknya juga tidak sepenuhnya sependapat dengan dakwaan jaksa yang menyebut Ian Roni tidak profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai mantri bank saat melakukan verifikasi calon debitur.

"Soal profesional atau tidak profesional dalam menjalankan tugas, itu masih bisa diperdebatkan," kata dia.

Dalam perkara ini, Jaksa Penuntut Umum mendakwa empat orang, yakni Ian Roni Hutagalung, Faisal Syahreza Sulaiman, Asyifa Muliani, dan Armanto terkait dugaan penyelewengan penyaluran dana Kredit Usaha Rakyat pada salah satu unit bank milik negara di kawasan Rumbai, Kota Pekanbaru.

Saat membacakan surat dakwaan, jaksa menyebut Ian Roni yang bertugas sebagai mantri bank tidak menjalankan fungsi verifikasi secara profesional ketika melakukan pemeriksaan terhadap aset maupun usaha milik para calon debitur.

Akibatnya, sejumlah kredit yang kemudian disalurkan diduga diberikan kepada penerima yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana ketentuan program KUR.

Jaksa menjelaskan, kredit-kredit tersebut selanjutnya dialihkan melalui mekanisme transfer of branch (TOB) ke Unit Rumbai. Kondisi itu disebut berdampak pada meningkatnya rasio kredit bermasalah atau non-performing loan (NPL) di unit bank tersebut.

Selain Ian Roni, terdakwa Asyifa Muliani didakwa berperan sebagai perantara atau pencari debitur. Dalam dakwaan disebutkan bahwa Asyifa membantu mencari calon penerima kredit dengan nilai plafon masing-masing mencapai Rp 100 juta.

Sementara itu, Armanto dan Faisal Syahreza Sulaiman didakwa menerima atau menikmati aliran dana kredit yang telah dicairkan.

Jaksa menyebut penyaluran KUR tersebut berlangsung pada tahun 2023. Masing-masing debitur memperoleh fasilitas kredit dengan plafon sebesar Rp 100 juta.

Namun berdasarkan hasil audit, ditemukan bahwa para penerima kredit tidak memenuhi salah satu persyaratan utama program KUR, yakni memiliki usaha yang aktif dan layak menerima pembiayaan.

Temuan tersebut kemudian diperkuat melalui audit yang dilakukan Satuan Pengawas Internal (SPI) bank pada Juli 2023.

Dari hasil audit tersebut, negara disebut mengalami kerugian sekitar Rp 1,9 miliar akibat penyaluran kredit yang tidak sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Dalam dakwaannya, JPU menilai para terdakwa telah melakukan perbuatan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan memenuhi unsur tindak pidana korupsi.

"Para terdakwa melanggar Pasal 603 juncto Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 20 huruf a dan huruf c juncto Pasal 3 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP," ujar jaksa saat membacakan surat dakwaan di hadapan majelis hakim.

Usai pembacaan dakwaan, tiga terdakwa yakni Faisal Syahreza Sulaiman, Asyifa Muliani, dan Armanto menyatakan menerima dakwaan yang diajukan JPU.

Berbeda dengan ketiga terdakwa lainnya, Ian Roni Hutagalung memilih mengajukan perlawanan terhadap dakwaan tersebut setelah berkonsultasi dengan tim kuasa hukumnya.

Majelis hakim yang dipimpin Yofistian kemudian memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk menyampaikan nota perlawanan pada sidang berikutnya.

Hakim menunda persidangan dan menjadwalkan kembali agenda pembacaan nota perlawanan Ian Roni Hutagalung pada 8 Juni 2026 mendatang.

Sidang lanjutan itu akan menjadi tahap awal bagi majelis hakim untuk menilai keberatan yang diajukan terdakwa sebelum perkara memasuki pemeriksaan pokok perkara. (*)