Mark Up Tunjangan Perumahan DPRD
Penyusunan SSH Siak Dibatalkan, LSM Benang Merah duga Terkait Kasus Tunjangan Perumahan DPRD

Pekanbaru - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Benang Merah Keadilan curiga atas pembatalan Pemenang Tender Pekerjaan Penyusunan Standar Satuan Harga (SSH) yang dilaksanakan pada Sekretaris Daerah Siak bukan Februari lalu oleh Unit Layanan Pengadaan (ULP) Siak.
Kuat dugaan, pembatalan ini ada kaitannya dengan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian tunjangan perumahan (Tuper) DPRD tahun 2023 yang sedang ditangani Kejaksaan Negeri Siak.
Sebelumnya, LSM Benang Merah telah melaporkan kasus tersebut ke Kejagung RI. Seiring waktu, Kejagung melimpahkan penanganan penyelidikan ke Kejari Siak. (Baca : LSM Benang Merah Laporkan Skandal Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Siak ke Kejagung RI)
Hal tersebut diungkapkan Direktur Eksekutif LSM Benang Merah, Idris. Menurutnya, sebelumnya ULP Siak telah memilih KJPP Anas Karim Rivai & Rekan untuk menjadi Appraisal standar harga.
Namun tiba-tiba, dibatalkan dan memilih PT Riau Geocitra Consultant sebagai pelaksana. Idris mengatakan Penunjukan pertama kepada KJPP Anas Karim Rivai & Rekan merupakan Appraisal yang profesional dan telah memiliki pengalaman yang lama di seluruh indonesia.
"Pembatalan pelaksana ini memunculkan kecurigaan untuk mengakali penyelesaian perkara perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian tunjangan perumahan DPRD tahun 2023. Pasalnya, perkara pemberian tunjangan perumahan tidak mengacu kepada Peraturan Bupati Siak Nomor 13 Tahun 2023 tentang Standar Satuan Harga Dan Upah Kabupaten Siak," ungkap Idris, Jumat, 12 Juni 2026.
(Baca : Korupsi Tunjangan Perumahan DPRD Siak, LSM Benang Merah Desak Kejagung dan Bupati Bertindak)
Pada saat itu, Bupati merubah Peraturan terkait tunjangan perumahan anggota DPRD Siak yang terdapat pada Peraturan Bupati Siak Nomor 4 Tahun 2023 tentang Perubahan kedua Atas Peraturan Bupati Siak Nomor 125 Tahun 2017 Tentang Peraturan Pelaksana Peraturan Daerah Kabupaten Siak Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Hak Keuangan Dan administratif pimpinan dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat.
Kenaikan Tunjangan Perumahan menjadi Rp18.365.000 dari peraturan sebelumnya yang hanya 10 juta per bulan.
Idris menilai yang menjadi kunci dalam penanganan perkara ini adalah Apraisal, karena harga yang ditentukan berasal dari penilaian Apraisal. Dalam hal ini ada dugaan pemufakatan dengan Apraisal baru yang ditunjuk untuk mengakali harga tunjangan rumah untuk DPRD Siak.
Diperkara tuper DPRD, Bupati Siak saat itu memakai hasil penilaian Sewa BMD yang dilakukan oleh Tim Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Dumai Nomor S-573/KNL .0305/2022 tanggal 28 September 2022 yang tidak ada kaitannya dengan Tunjangan perumahan yang spesifikasinya telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 18 Tahun 2017. (*)

