Polisi Musnahkan Dua Rakit PETI di Singingi, Komitmen Berantas Tambang Emas Ilegal

Beritariau.com, Kuansing - Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang merusak lingkungan. Dalam operasi penertiban di wilayah Kecamatan Singingi, petugas memusnahkan dua unit rakit yang digunakan untuk aktivitas tambang emas ilegal.
Penertiban dilakukan setelah aparat menerima laporan masyarakat terkait dugaan kembali beroperasinya aktivitas PETI di kawasan aliran sungai Kelurahan Muara Lembu. Aktivitas tersebut dinilai berpotensi merusak ekosistem sungai dan mengancam kualitas sumber air yang digunakan masyarakat.
Menindaklanjuti laporan tersebut, personel Polsek Singingi melakukan penyelidikan dan menyisir lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas penambangan ilegal.
Kapolres Kuansing melalui Kapolsek Singingi, AKP Linter Sihaloho, mengatakan petugas menemukan dua unit rakit PETI di lokasi. Meski saat ditemukan tidak sedang beroperasi, sarana tersebut diduga digunakan untuk mendukung aktivitas penambangan emas tanpa izin.
"Dari hasil penyelidikan, ditemukan dua unit rakit PETI. Untuk mencegah digunakan kembali, petugas langsung melakukan pemusnahan di lokasi," ujar Linter.
Sebagai langkah tegas, polisi membakar kedua rakit tersebut di tempat guna memutus rantai operasional para pelaku dan mencegah fasilitas yang sama kembali dimanfaatkan untuk aktivitas ilegal.
Menurut Linter, tindakan pemusnahan menjadi salah satu upaya efektif dalam menekan praktik PETI yang selama ini kerap berpindah-pindah lokasi dan menghindari pengawasan aparat.
"Langkah ini dilakukan agar peralatan tersebut tidak dapat digunakan kembali. Ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam penegakan hukum sekaligus menjaga kelestarian lingkungan," katanya.
Polres Kuansing menegaskan akan terus melakukan patroli dan penindakan terhadap aktivitas PETI yang masih ditemukan di wilayah hukumnya. Selain merugikan negara, aktivitas penambangan ilegal juga berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan yang berdampak jangka panjang bagi masyarakat.
Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi apabila menemukan aktivitas PETI di lingkungan sekitar, sehingga upaya pencegahan dan penindakan dapat dilakukan secara cepat dan tepat. (*)

