Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Pengedar Sabu di Kampung Panger Ditangkap

Beritariau.com, Pekanbaru - Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau kembali mengungkap kasus peredaran narkotika di kawasan Kampung Panger, Kota Pekanbaru. Dalam operasi penyamaran yang dilakukan tim Subdit 2 Ditresnarkoba, seorang pria berinisial AA (30) berhasil ditangkap bersama puluhan paket sabu siap edar.
Direktur Reserse Narkoba Polda Riau, Putu Yudha Prawira, mengatakan penangkapan tersebut merupakan bagian dari upaya berkelanjutan kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah yang menjadi perhatian khusus aparat.
"Pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen kami untuk terus melakukan penindakan terhadap peredaran narkoba di kawasan yang selama ini menjadi perhatian, termasuk wilayah Panger," ujar Putu Yudha, Kamis (4/6/2026).
Pengungkapan kasus bermula dari laporan masyarakat yang resah terhadap aktivitas peredaran narkoba di lingkungan mereka. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim yang dipimpin Kompol Bagus Faria melakukan penyelidikan dan pemetaan terhadap target.
Petugas kemudian menerapkan metode undercover buying atau penyamaran sebagai pembeli. Operasi dilakukan di Jalan Tengku Cik Ditiro Gang Ubudiah, Kelurahan Tanah Datar. Setelah transaksi terjadi, polisi langsung menangkap AA.
Dari tangan tersangka, polisi menyita 21 paket kecil sabu siap edar dengan berat kotor 5,66 gram, uang tunai Rp340 ribu yang diduga hasil transaksi narkoba, serta satu unit telepon genggam.
Saat diperiksa, AA mengaku memperoleh sabu tersebut dari seorang pria di kawasan Pasar Pusat Jalan H Agus Salim. Barang haram yang dibelinya seharga Rp500 ribu itu kemudian dipecah menjadi 25 paket kecil dan dijual kembali dengan harga antara Rp70 ribu hingga Rp100 ribu per paket.
Saat ini tersangka telah diamankan di Mapolda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Sementara itu, polisi masih melakukan pengembangan guna memburu pemasok utama yang diduga berada di atas tersangka.
Polda Riau juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memerangi peredaran narkotika dengan melaporkan aktivitas mencurigakan melalui hotline Satgas Anti Narkoba di nomor 0813-6306-547. (*)

