Berkas Perkara Dugaan Malpraktik Eks Finalis Putri Indonesia Riau Dinyatakan Lengkap

Mantan finalis Putri Indonesia Riau, Jeni Ramadial Fitri

Beritariau.com, Pekanbaru – Kasus dugaan malpraktik yang menyeret mantan finalis Putri Indonesia Riau, Jeni Ramadial Fitri, memasuki babak baru. Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Riau memastikan berkas perkara tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21 oleh jaksa peneliti.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Kombes Pol Ade Kuncoro, mengatakan kelengkapan berkas tersebut menandakan perkara siap dilanjutkan ke tahap proses hukum berikutnya.

“Berkas perkara yang bersangkutan sudah P21. Artinya, secara formil dan materil dinyatakan lengkap untuk proses hukum selanjutnya,” ujar Ade Kuncoro, Selasa (2/6/2026).

Selain itu, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau juga menaikkan status laporan kedua terkait kasus tersebut ke tahap penyidikan.

Laporan kedua diajukan oleh seorang pelapor bernama Ratih Indriani pada 25 Mei 2026. Pada hari yang sama, penyidik langsung melakukan gelar perkara dan memutuskan meningkatkan penanganan kasus ke tahap penyidikan.

Kasus kedua tersebut berkaitan dengan dugaan tindakan operasi bibir atau lips surgery yang dijalani korban. Polisi kini mendalami unsur pidana dan mengumpulkan alat bukti tambahan terkait dugaan pelanggaran tindakan medis tersebut.

“Kami menangani perkara ini berdasarkan alat bukti dan proses penyelidikan maupun penyidikan yang berjalan. Semua akan diproses sesuai ketentuan,” tegas Ade.

Saat ini, penyidik masih memeriksa sejumlah pihak guna mengungkap dugaan pelanggaran medis yang menyebabkan korban mengalami gagal operasi hingga bibirnya disebut mengalami cacat permanen.

Sebelumnya, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus Polda Riau membongkar praktik ilegal di bidang kesehatan dan kecantikan yang diduga dijalankan oleh Jeni Ramadial Fitri.

Jeni ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan praktik kecantikan layaknya dokter tanpa memiliki latar belakang pendidikan medis maupun kewenangan sebagai tenaga kesehatan.

Tersangka diamankan penyidik pada Selasa (28/4/2026) di kediaman keluarganya di kawasan Bukit Ambacang, Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, setelah dua kali mangkir dari panggilan pemeriksaan penyidik Polda Riau. (*)