Mark-Up Seragam Sekolah, 31 SMA Negeri di Riau Wajib Kembalikan Dana Orang Tua Siswa

Ilustrasi/Net

Beritariau.com, Pekanbaru - Pemerintah Provinsi Riau menemukan praktik mark-up harga seragam sekolah di sejumlah Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri berdasarkan hasil audit yang dilakukan Inspektorat Riau.

Dari hasil pemeriksaan terhadap 56 sekolah, sebanyak 31 SMA Negeri dinyatakan terbukti melakukan kelebihan penarikan biaya seragam dengan total mencapai Rp566.265.000.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Inspektorat Riau, Jondra Jayaputra Manurung, mengatakan dana kelebihan pembayaran tersebut wajib dikembalikan kepada orang tua siswa.

“Dari total 56 sekolah yang kami audit, ditemukan 31 SMA Negeri yang terbukti melakukan mark-up dengan nilai mencapai Rp566 juta dan harus mengembalikan dana tersebut kepada orang tua siswa,” ujar Jondra, Senin (1/6/2026).

Menurutnya, 31 sekolah tersebut tersebar di tiga daerah, yakni Kota Pekanbaru, Kabupaten Siak, dan Kota Dumai.

Di Kota Pekanbaru terdapat 15 SMA Negeri yang diwajibkan mengembalikan dana, yakni SMAN 8, SMAN 3, SMAN 9, SMAN 19, SMAN 14, SMAN 4, SMAN 12, SMAN 18, SMAN 5, SMAN 11, SMAN 2, SMAN 17, SMAN 1, SMAN 16, dan SMAN 10.

Sementara di Kabupaten Siak terdapat 15 sekolah, yaitu SMAN 1 Kandis, SMAN 3 Siak, SMAN 1 Siak, SMAN 1 Bungaraya, SMAN 2 Bungaraya, SMAN 2 Kerinci Kanan, SMAN 2 Mempura, SMAN 2 Sungai Apit, SMAN 1 Minas, SMAN 2 Minas, SMAN 3 Minas, SMAN 1 Koto Gasib, SMAN 3 Tualang, SMAN 4 Tualang, dan SMAN 5 Tualang.

Sedangkan untuk Kota Dumai, sekolah yang diwajibkan mengembalikan dana yakni SMAN 1 Dumai.

Jondra menjelaskan, saat ini pihak Inspektorat masih menunggu tindak lanjut pengembalian dana kelebihan pembayaran seragam yang melibatkan pihak sekolah dan komite sekolah.

“Sampai saat ini penyetoran kelebihan bayar dari sekolah dan komite sekolah belum sampai ke kami. Kami masih menunggu proses tindak lanjut pengembalian kelebihan pembayaran tersebut,” katanya.

Ia menegaskan, praktik bisnis pengadaan seragam siswa oleh sekolah bertentangan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 50 Tahun 2022 tentang Pakaian Seragam bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Aturan tersebut melarang sekolah menjadikan pengadaan seragam sebagai kegiatan bisnis yang memberatkan peserta didik maupun orang tua siswa.

Pemerintah Provinsi Riau meminta seluruh sekolah mematuhi aturan yang berlaku serta memastikan seluruh proses pengadaan kebutuhan peserta didik dilakukan secara transparan dan tidak membebani masyarakat. (*)