Tertibkan Penyerobot Antrean, Satlantas Pelalawan Tilang Pengendara Penyebab Kemacetan di Jalintim

Beritariau.com, Pelalawan – Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Pelalawan mengambil tindakan tegas terhadap pengendara yang nekat menerobos antrean pada sistem buka-tutup arus lalu lintas di Jalan Lintas Timur (Jalintim) Kilometer 75, Pangkalan Kerinci.

Langkah tersebut dilakukan untuk mengurangi kemacetan yang kerap terjadi di lokasi proyek rekonstruksi jalan yang saat ini masih berlangsung. Pengendara yang melanggar aturan dengan menggunakan jalur berlawanan atau menyerobot antrean langsung dikenakan sanksi tilang di tempat.

Kasat Lantas Polres Pelalawan, AKP Tatit Rizkyan Hanafi, mengatakan hingga saat ini pihaknya telah menindak sedikitnya 15 kendaraan yang terbukti melanggar aturan lalu lintas di kawasan tersebut.

“Sebagian besar pelanggaran dilakukan dengan cara menerobos antrean saat sistem buka-tutup arus sedang berlangsung. Tindakan seperti ini justru menjadi salah satu penyebab utama kemacetan panjang,” ujarnya, Kamis (4/6/2026).

Menurut Tatit, kendaraan yang paling sering melakukan pelanggaran berasal dari mobil pribadi dan kendaraan travel. Meski berbagai imbauan telah disampaikan, masih ditemukan pengendara yang memilih mengambil jalur kanan dan memotong antrean kendaraan lain.

Padahal, sistem buka-tutup arus lalu lintas diterapkan untuk mendukung kelancaran kendaraan selama proses pengerjaan proyek rekonstruksi Jalan Lintas Timur yang membentang dari Kilometer 74 hingga Kilometer 84.

Untuk mengatur arus kendaraan, personel Satlantas Polres Pelalawan disiagakan selama 24 jam di lokasi. Rekayasa lalu lintas dilakukan secara bergantian dari dua arah dengan durasi masing-masing sekitar 30 menit.

Tatit menegaskan bahwa keberhasilan pengaturan lalu lintas di lokasi tersebut sangat bergantung pada kedisiplinan seluruh pengguna jalan. Karena itu, masyarakat diminta mematuhi arahan petugas dan tidak melakukan tindakan yang dapat mengganggu kelancaran arus kendaraan.

“Kami mengimbau seluruh pengendara untuk tetap sabar dan tertib selama melintasi kawasan proyek. Keselamatan dan kelancaran lalu lintas menjadi tanggung jawab bersama,” katanya.

Diketahui, pekerjaan yang sedang berlangsung merupakan bagian dari proyek Rekonstruksi Jalan Simpang Lago–Sorek I yang dilaksanakan Kementerian Pekerjaan Umum melalui Direktorat Jenderal Bina Marga.

Proyek tersebut mencakup rekonstruksi jalan sepanjang 8,55 kilometer dan rehabilitasi jalan sepanjang 1 kilometer dengan masa pelaksanaan selama 600 hari kalender.

Dengan masih berlangsungnya pekerjaan konstruksi, masyarakat diharapkan dapat mematuhi aturan lalu lintas dan mengikuti sistem buka-tutup jalan yang telah ditetapkan guna menghindari kemacetan serta menjaga keselamatan seluruh pengguna jalan. (*)