Aksi Kejar-Kejaran di Tandun, Polisi Gagalkan Penyelundupan 23 Kg Ganja di Rokan Hulu

Beritariau.com, Rohul — Aparat Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkotika jenis ganja seberat 23 kilogram di wilayah Tandun, Kabupaten Rokan Hulu, Riau.
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua orang kurir berinisial Nirzal Januardi alias Yayan (42) dan Adrian alias Si Ad (43) setelah sempat terjadi aksi kejar-kejaran di lapangan saat proses penyergapan berlangsung.
Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, menjelaskan bahwa barang bukti yang diamankan terdiri dari 24 paket besar ganja dengan total berat bersih 23.088,38 gram, serta satu paket sisa pakai.
Penangkapan dilakukan di depan sebuah bengkel di Jalan Lintas Langgak, Kelurahan Tandun, pada Kamis (23/4/2026) dini hari. Kendaraan pelaku jenis Toyota Calya sempat berusaha kabur saat hendak dihentikan petugas, sebelum akhirnya berhasil dilumpuhkan dalam razia yang telah dipersiapkan.
“Pelaku sempat mencoba melarikan diri, namun berhasil kami hentikan berkat koordinasi dan kesiapsiagaan di lapangan,” ujar Brigjen Eko.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang ditindaklanjuti dengan penyelidikan intensif sejak awal Maret 2026. Polisi kemudian melakukan pemantauan terhadap pergerakan jaringan yang diduga akan mengirimkan ganja lintas wilayah melalui Riau.
Saat ini, polisi masih memburu satu orang lainnya berinisial A Ang Qunaifi alias Joker (33) yang diduga sebagai pemilik utama barang haram tersebut.
Kedua tersangka yang telah diamankan kini menjalani proses hukum lebih lanjut di bawah penyidikan aparat kepolisian. (*)

