Empat Bulan, Polres Indragiri Hilir Ungkap 64 Kasus Narkoba, 79 Tersangka Diamankan

Empat Bulan, Polres Indragiri Hilir Ungkap 64 Kasus Narkoba, 79 Tersangka Diamankan

Beritariau.com, Inhil — Polres Indragiri Hilir berhasil mengungkap 64 kasus tindak pidana narkotika dalam periode Januari hingga 29 April 2026. Dari pengungkapan tersebut, sebanyak 79 tersangka diamankan, terdiri dari 75 laki-laki dan 4 perempuan.

Kapolres Indragiri Hilir, Farouk Oktora, menjelaskan bahwa capaian ini merupakan hasil kerja sama antara Satresnarkoba Polres Inhil dan jajaran Polsek.

“Sebanyak 45 kasus ditangani Polres, sementara 19 kasus lainnya diungkap oleh Polsek jajaran,” ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (29/4/2026).

Dari operasi tersebut, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sabu seberat 583,8 gram, ekstasi 54 gram, serta ganja 96,2 gram yang kini diamankan di Mapolres dengan pengawasan Propam.

Selain itu, melalui Operasi Antik yang masih berlangsung hingga 7 Mei 2026, kembali terungkap 21 kasus tambahan, masing-masing 14 kasus oleh Polres dan 7 kasus oleh Polsek jajaran.

Sebaran kasus terbanyak tercatat di wilayah Tembilahan dengan 17 kasus, disusul sejumlah kecamatan lain seperti Pulau Kijang, Tembilahan Hulu, Pelangiran, Kateman, Kempas, Kemuning, Gaung Anak Serka, Enok, Tempuling, hingga Kuindra.

Kapolres mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap aktivitas mencurigakan.

“Kami menjamin kerahasiaan identitas pelapor. Partisipasi masyarakat sangat penting untuk memutus mata rantai peredaran narkoba,” tegasnya. (*)