Upaya Penyelundupan 27 Kg Sabu dari Malaysia Digagalkan di Perairan Selat Akar

Beritariau.com, Meranti - Polres Kepulauan Meranti berhasil menggagalkan penyelundupan narkotika jaringan internasional di wilayah perairan perbatasan Riau. Dalam operasi yang berlangsung di perairan Selat Akar, Kecamatan Tasik Putri Puyuh, aparat menyita sekitar 27 kilogram sabu yang diduga berasal dari Malaysia.
Kapolres Kepulauan Meranti, Aldi Alfa Faroqi, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari informasi intelijen terkait rencana masuknya narkotika melalui jalur laut. Tim kemudian melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya menemukan sebuah speedboat mencurigakan di area patroli.
Saat hendak dihentikan, kapal tersebut justru melarikan diri sehingga memicu aksi kejar-kejaran di laut. Meski telah diberikan tembakan peringatan, pelaku tetap berusaha kabur. Aparat akhirnya mengambil tindakan tegas dan terukur dengan melumpuhkan salah satu tersangka yang berperan sebagai pengemudi kapal.
Dua pria berinisial K (26) dan S (38), warga Kecamatan Bantan, Kabupaten Bengkalis, berhasil diamankan di lokasi. Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan tiga tas berisi sabu dengan total berat sekitar 27 kilogram, terdiri dari 17 paket berlabel “Chines Pin We” dan 10 paket berlabel “Gold Leaf”.
Selain itu, aparat juga menyita 260 cartridge yang diduga mengandung zat etomidate, dua unit ponsel, paspor, serta speedboat yang digunakan untuk menyelundupkan barang haram tersebut.
Tersangka yang mengalami luka langsung dievakuasi untuk mendapatkan perawatan medis, sementara satu pelaku lainnya beserta barang bukti dibawa ke kantor polisi untuk proses penyidikan lebih lanjut. Hasil tes urine menunjukkan keduanya positif mengandung zat terlarang.
Para pelaku dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.
Pengungkapan ini menjadi bukti keseriusan aparat dalam memutus jaringan peredaran narkotika lintas negara, sekaligus memperketat pengawasan di jalur perairan yang rawan dimanfaatkan sebagai pintu masuk barang ilegal. (*)

