Tindak Cepat Laporan Warga, Polres Kampar Musnahkan 6 Rakit PETI di Sungai Singingi

Tindak Cepat Laporan Warga, Polres Kampar Musnahkan 6 Rakit PETI di Sungai Singingi

Polres Kampar memusnahkan 6 rakit PETI di tepian Sungai Singingi, Senin (27/4/2026)/dok. Polres Kampar

Beritariau.com, Lipatkain - Polres Kampar kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di wilayah hukumnya. Kali ini, penindakan dilakukan di tepian Sungai Singingi, Desa Lipatkain Selatan, Kecamatan Kampar Kiri, Kabupaten Kampar, setelah adanya laporan masyarakat yang masuk melalui layanan hotline 110.

Kapolres Kampar, Boby Ramadhan Putra Sebayang, mengungkapkan bahwa laporan tersebut langsung ditindaklanjuti dengan menerjunkan tim dari Polsek Kampar Kiri yang dipimpin Kapolsek Kompol Rusyandi Z Siregar, bersama personel gabungan di lapangan.

Saat tiba di lokasi, petugas tidak menemukan aktivitas penambangan yang sedang berlangsung maupun pelaku di tempat kejadian. Namun, tim menemukan enam unit rakit dompeng yang diduga kuat digunakan untuk kegiatan PETI dalam kondisi tidak beroperasi.

Sebagai langkah tegas dan bentuk penegakan hukum, aparat langsung melakukan pemusnahan terhadap seluruh rakit tersebut dengan cara dibakar di lokasi. Tindakan ini dilakukan untuk mencegah penggunaan kembali alat-alat ilegal sekaligus memberikan efek jera kepada para pelaku.

Setelah proses pemusnahan, petugas juga melakukan penyisiran di sepanjang aliran Sungai Singingi guna memastikan tidak ada lagi aktivitas serupa atau rakit tambahan yang tersembunyi. Dari hasil pengecekan, situasi dinyatakan aman dan kondusif.

Penindakan ini sejalan dengan arahan Herry Heryawan yang menekankan pentingnya respons cepat terhadap laporan masyarakat serta penguatan pengawasan di wilayah rawan aktivitas ilegal. Ia juga mendorong seluruh jajaran kepolisian untuk hadir secara aktif di tengah masyarakat, baik melalui langkah preventif maupun represif.

Selain itu, operasi ini merupakan bagian dari implementasi program Green Policing, yakni pendekatan kepolisian yang berfokus pada perlindungan lingkungan hidup dari praktik-praktik ilegal yang berpotensi merusak ekosistem.

Melalui langkah ini, Polres Kampar berharap dapat menekan aktivitas PETI yang tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga berdampak serius terhadap lingkungan, seperti pencemaran air dan kerusakan ekosistem sungai.

Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan aktivitas ilegal di sekitarnya. Sinergi antara aparat dan masyarakat dinilai menjadi kunci utama dalam menjaga kelestarian lingkungan serta menciptakan wilayah yang aman dan bebas dari praktik perusakan alam. (*)