Laporan 110, Polisi Kuansing Tindak PETI yang Ganggu Ibadah Warga

Polisi memusnahkan alat rakit PETI yang beroperasi di Kecamatan Kuantan Tengah, Kabupaten Kuansing (dok. Polres Kuansing)
Beritariau.com, Kuansing – Kepolisian Resor Kuantan Singingi (Kuansing) bergerak cepat menindak aktivitas penambangan emas tanpa izin (PETI) di Desa Koto Taluk, Kecamatan Kuantan Tengah, setelah menerima laporan masyarakat melalui layanan call center 110.
Warga melaporkan aktivitas PETI menggunakan alat jenis setingkai yang menimbulkan kebisingan hingga mengganggu ketenangan, termasuk saat pelaksanaan ibadah.
Kapolres Kuansing AKBP Hidayat Permana mengatakan, laporan tersebut langsung ditindaklanjuti pada Rabu (8/4/2026) dengan mengerahkan personel Polres Kuansing bersama Polsek Kuantan Tengah ke lokasi.
“Kami menerima laporan masyarakat melalui 110 terkait aktivitas yang mengganggu ketenangan ibadah akibat suara bising alat PETI,” ujarnya, Kamis (9/4/2026).
Namun, saat petugas tiba di lokasi, sebagian pelaku telah melarikan diri dan alat sudah tidak beroperasi. Polisi menemukan sejumlah unit rakit PETI yang ditinggalkan, termasuk yang baru selesai digunakan.
Sebagai langkah penegakan hukum, petugas kemudian memusnahkan tiga unit alat PETI dengan cara dibakar di lokasi.
Kapolres menegaskan, tindakan tersebut merupakan komitmen kepolisian dalam menindak aktivitas PETI yang merusak lingkungan dan mengganggu ketertiban masyarakat, sejalan dengan program Green Policing yang dijalankan jajaran Polda Riau.
Selain penindakan, polisi juga terus melakukan pendekatan dan edukasi kepada masyarakat agar tidak lagi melakukan aktivitas penambangan ilegal. (*)

