Petani Asal Kuansing Gugat PP Penertiban Kawasan Hutan ke Mahkamah Agung

Beritariau.com – Seorang petani asal Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, Nasri Husin, menggugat pemerintah ke Mahkamah Agung terkait Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2025 tentang Penertiban Kawasan Hutan.

Nasri mengelola lahan seluas sekitar 0,5 hektare yang tiba-tiba dikategorikan sebagai kawasan hutan, tanpa sosialisasi atau dialog yang memadai. 

Akibat kebijakan ini, ia menghadapi ancaman denda administratif hingga Rp25 juta per hektare per tahun, serta potensi penyitaan lahan dan pemblokiran rekening.

Melalui kuasa hukumnya, Roynal C. Pasaribu dan Stevie, Nasri secara resmi mengajukan permohonan uji materiil ke Mahkamah Agung pada 30 Maret 2026. 

Roynal menegaskan bahwa gugatan ini bukanlah bentuk perlawanan terhadap negara, melainkan upaya mencari keadilan bagi petani kecil yang terdampak langsung kebijakan tersebut.

“Ini adalah upaya mencari keadilan bagi warga kecil,” kata Roynal. Ia menambahkan, gugatan ini juga mempertanyakan apakah negara dapat memberlakukan sanksi berat tanpa mempertimbangkan kondisi riil masyarakat kecil di lapangan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan benturan antara kebijakan negara dan realitas di lapangan, sekaligus menjadi simbol keberanian warga kecil dalam memperjuangkan haknya. 

Saat ini, perkara tersebut menunggu penilaian Mahkamah Agung sebagai penguji regulasi di bawah undang-undang, yang diharapkan dapat memberikan keadilan bagi petani terdampak. (*)