Angkut Biosolar untuk PETI, Sopir dan Mobil L300 Diamankan Polisi

Angkut Biosolar untuk PETI, Sopir dan Mobil L300 Diamankan Polisi

Beritariau.com, Pekanbaru -– Aparat dari Polda Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis biosolar yang diduga digunakan untuk mendukung aktivitas tambang emas ilegal (PETI) di wilayah Riau.

Seorang sopir berinisial MI diamankan saat mengangkut biosolar menggunakan mobil L300 di Jalan Lintas Riau–Sumbar, tepatnya di Desa Seberang Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik, Kabupaten Kuantan Singingi. Penangkapan dilakukan pada Minggu (5/4/2026) dini hari setelah polisi melakukan penyelidikan sejak beberapa hari sebelumnya.

Dari kendaraan tersebut, petugas menemukan 10 jerigen berisi biosolar. Tidak berhenti di situ, pengembangan kasus mengarah ke lokasi penimbunan di rumah pelaku di Desa Pebaun Hulu. Di sana, polisi kembali menemukan dua tangki berkapasitas masing-masing 1.000 liter, satu tangki 800 liter, serta sejumlah jerigen tambahan.

Secara keseluruhan, total BBM subsidi yang diamankan mencapai sekitar 3.200 liter.

Direktur Reskrimsus Polda Riau, Kombes Ade Kuncoro, mengungkapkan bahwa biosolar tersebut rencananya akan dijual kepada pelaku tambang emas ilegal sebagai bahan bakar mesin dompeng. Ia menegaskan, praktik ini bukan sekadar pelanggaran distribusi, tetapi bagian dari rantai aktivitas ilegal yang lebih luas.

Selain itu, mobil yang digunakan pelaku telah dimodifikasi untuk mengangkut BBM melebihi kapasitas standar. Pelaku juga menggunakan modus pengisian berulang di SPBU dengan mengganti pelat nomor kendaraan untuk menghindari pengawasan.

Kasubdit IV Tipidter AKBP Teddy Ardian menambahkan, praktik ini telah dilakukan secara sistematis. BBM yang diperoleh kemudian dipindahkan ke jerigen, ditimbun, dan dijual kembali ke berbagai pihak, termasuk untuk mendukung aktivitas PETI.

Polda Riau menegaskan akan terus menindak tegas penyalahgunaan BBM subsidi karena tidak hanya merugikan masyarakat, tetapi juga memperkuat aktivitas ilegal yang berdampak pada kerusakan lingkungan.

Saat ini, tersangka telah diamankan dan penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas di balik praktik tersebut. (*)