Kapal KM Surya Digerebek, 10 Ribu Liter Solar Subsidi Ilegal Disita Polisi di Riau

Kapal KM Surya Digerebek, 10 Ribu Liter Solar Subsidi Ilegal Disita Polisi di Riau

Beritariau.com, Inhil - Tim Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Riau berhasil mengungkap praktik penyalahgunaan BBM subsidi di dua lokasi berbeda pada Minggu (5/4/2026). Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lebih dari 10.000 liter Bio Solar ilegal serta empat orang tersangka.

Pengungkapan pertama dilakukan di sebuah bengkel di Jalan Lingkar, Kelurahan Kerinci Timur, Kecamatan Pangkalan Kerinci, Kabupaten Pelalawan. Di lokasi ini, ditemukan sekitar 5.000 liter Bio Solar yang disimpan dalam puluhan jerigen dan tangki besar. Seorang tersangka berinisial ANM diamankan, diduga berperan sebagai pembeli, penampung, sekaligus penjual BBM ilegal.

Sementara itu, pengungkapan kedua terjadi di Desa Rotan Semelur, Kecamatan Pelangiran, Kabupaten Indragiri Hilir. Petugas mendapati kapal kayu KM Surya yang tengah mengangkut sekitar 5.000 liter Bio Solar tanpa dokumen resmi, ditambah pasokan dari ponton lain hingga total barang bukti melebihi 10.000 liter.

Dalam kasus ini, tiga tersangka turut diamankan, masing-masing sebagai pemilik kapal, nakhoda, dan anak buah kapal. Dari hasil pemeriksaan, diketahui BBM tersebut berasal dari SPBU nelayan di wilayah Concong yang seharusnya diperuntukkan bagi nelayan, namun justru diselewengkan untuk diperjualbelikan.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Riau, Ade Kuncoro, menegaskan bahwa pengungkapan ini merupakan bentuk komitmen kepolisian dalam menjaga distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran.

Ia juga menyoroti masih maraknya praktik ilegal dengan berbagai modus, mulai dari pengumpulan BBM melalui pelangsir hingga distribusi melalui jalur darat dan perairan.

Para tersangka diketahui membeli solar subsidi dengan harga sekitar Rp280 ribu per jerigen ukuran 33 liter, lalu menjual kembali hingga Rp300 ribu. Meski margin terlihat kecil, keuntungan menjadi besar karena dilakukan dalam skala besar dan terorganisir.

Untuk menghindari pengawasan, pelaku menggunakan kendaraan dengan pelat nomor berbeda guna mengelabui sistem barcode saat pengisian BBM di SPBU. BBM tersebut kemudian dipasarkan ke wilayah pedalaman, termasuk untuk kebutuhan operasional truk pengangkut kayu.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Cipta Kerja, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara dan denda hingga Rp60 miliar.

Polda Riau menegaskan akan terus mendalami kasus ini guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan yang lebih luas, serta mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam praktik penyalahgunaan BBM subsidi. (*)