Curi Ratusan Tandan Sawit, Pria di Kerumutan Ditangkap Polisi

Beritariau.com, Pelalawan - Seorang pria berinisial JI (40) diamankan aparat Satreskrim Polres Pelalawan setelah diduga mencuri ratusan tandan kelapa sawit di areal kebun PT Costa Palmira, Desa Tanjung Air Hitam, Kecamatan Kerumutan, Kabupaten Pelalawan.
Penangkapan dilakukan pada Kamis (2/4/2026) setelah polisi menerima laporan dari pihak perusahaan terkait aktivitas pencurian di lokasi tersebut. Kasat Reskrim Polres Pelalawan, Bayu Ramadhan Effendi, mengatakan pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti hasil curian.
Dari tangan tersangka, polisi menyita sebanyak 110 tandan sawit dengan berat total sekitar 1.440 kilogram. Dengan harga sawit Rp3.300 per kilogram, kerugian perusahaan ditaksir mencapai Rp4,7 juta.
Selain itu, turut diamankan sejumlah alat yang diduga digunakan pelaku, di antaranya tojok, lima keranjang rotan, serta satu unit timbangan gantung manual.
Kasus ini terungkap setelah pelaku dipergoki oleh pihak keamanan perusahaan saat berada di area kebun sambil membawa hasil panen ilegal. Pelaku kemudian diamankan dan diserahkan kepada pihak kepolisian untuk proses hukum lebih lanjut.
Kapolres Pelalawan, John Louis Letedara, menegaskan komitmen jajarannya dalam memberantas tindak pidana pencurian, khususnya di sektor perkebunan. Ia juga mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan jika menemukan aktivitas mencurigakan.
Saat ini, pelaku telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. (*)

