Kurang dari 24 Jam, Polisi Tangkap Pelaku Pembakaran Lahan di Pedekik

Beritariau.com, Bengkalis – Aparat Satreskrim Polres Bengkalis bergerak cepat mengungkap kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Desa Pedekik. Seorang pria berinisial DW (44) berhasil diamankan hanya dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Kapolres Bengkalis, AKBP Fahrian Saleh Siregar, menyampaikan bahwa tersangka diduga membakar lahan gambut seluas sekitar 0,5 hektare di Jalan Kelapa Sari, Dusun Kelapa Sari. Kebakaran tersebut terdeteksi melalui sistem pemantauan hotspot Dashboard Lancang Kuning.
Menindaklanjuti temuan itu, tim langsung turun ke lokasi dan mendapati kepulan asap pekat. Saat tiba di tempat kejadian sekitar pukul 13.00 WIB, petugas menemukan tersangka masih berada di area lahan.
Tanpa perlawanan, DW mengakui telah menyulut api. Polisi kemudian mengamankannya ke Mapolres Bengkalis untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menyita sejumlah barang bukti, termasuk korek api gas dan ember. Berdasarkan bukti dan keterangan saksi, tersangka dijerat dengan Pasal 308 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Saat ini, penyidik masih melengkapi berkas perkara dengan berkoordinasi bersama jaksa serta menghadirkan saksi ahli guna memperkuat pembuktian, terutama terkait dampak lingkungan.
Kapolres mengingatkan masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Ia menegaskan, penegakan hukum ini merupakan langkah nyata untuk mencegah kerusakan lingkungan dan bencana kabut asap di wilayah Bengkalis. (*)

