Jelang Persidangan, KPK Pindahkan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid ke Rutan Sialang Bungkuk 

Jelang Persidangan, KPK Pindahkan Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid ke Rutan Sialang Bungkuk 

Gubernur Riau Nonaktif, Abdul Wahid saat tiba di Bandara SSK II Pekanbaru, Rabu (11/3/2026.(KOMPAS.COM/IDON)

Beritariau.com, Pekanbaru – Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi memindahkan lokasi penahanan tiga terdakwa dalam kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau, Rabu (11/3/2026). Ketiga terdakwa tersebut adalah Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR Riau M Arief Setiawan, serta tenaga ahli gubernur Dani M Nursalam.

Ketiganya tiba di Bandara Sultan Syarif Kasim II Pekanbaru sekitar pukul 09.30 WIB dengan pengawalan ketat aparat keamanan. Mereka terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna oranye, tangan diborgol, dan memakai masker saat turun dari pesawat.

Setelah tiba di Pekanbaru, Abdul Wahid dan M Arief Setiawan langsung dibawa menuju Rutan Sialang Bungkuk untuk menjalani masa penahanan. Sementara itu, Dani M Nursalam ditempatkan di Lapas Pekanbaru.

Pemindahan penahanan ini dilakukan sebagai bagian dari persiapan proses persidangan perkara yang sedang ditangani oleh KPK. Saat ini tim Jaksa Penuntut Umum masih menunggu penetapan jadwal sidang dari pengadilan.

Saat digiring menuju kendaraan tahanan milik Kejaksaan Negeri Pekanbaru, Abdul Wahid tidak banyak memberikan komentar kepada awak media. Ia hanya menjawab singkat ketika ditanya mengenai kondisi kesehatannya.

“Alhamdulillah, sehat,” ujarnya.

Di luar area bandara, sejumlah orang yang mengaku sebagai pendukung Abdul Wahid terlihat berkumpul menunggu kedatangannya. Mereka meneriakkan dukungan dan menyatakan keyakinan bahwa mantan gubernur tersebut tidak bersalah.

Salah seorang pendukung, Rinaldi, mengatakan kehadirannya bersama beberapa orang lain merupakan bentuk dukungan moral terhadap Abdul Wahid. Ia mengaku datang mewakili keluarga dan rekan-rekan yang tergabung dalam gerakan solidaritas untuk mantan gubernur tersebut.

Menurut Rinaldi, tim kuasa hukum Abdul Wahid saat ini masih melakukan konsolidasi di Jakarta dan menyatakan siap menghadapi persidangan yang akan datang. Ia juga menyebut pihaknya mengklaim telah menemukan sejumlah fakta baru yang diyakini dapat menjadi bahan penting dalam proses persidangan.

Kasus yang menjerat Abdul Wahid bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi pada 3 November 2025. Dalam operasi tersebut, KPK terlebih dahulu mengamankan M Arief Setiawan dan Dani M Nursalam sebelum kemudian menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka.

Perkara ini diduga berkaitan dengan praktik pemerasan yang terkait dengan pengurusan proyek di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. Saat ini proses hukum terhadap para terdakwa masih terus berjalan dan akan dilanjutkan melalui persidangan di pengadilan. (*)