Berkas Lengkap, Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Disidang di Kasus 'Jatah Preman'

Berkas Lengkap, Gubernur Riau Abdul Wahid Segera Disidang di Kasus

Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid

Beritariau.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas perkara dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid telah lengkap (P21). Perkara tersebut kini memasuki tahap penuntutan dan segera disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidikan kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau telah rampung dan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU), Senin (2/3/2026).

“Penyidikan telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke tahap penuntutan. Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan dalam waktu maksimal 14 hari kerja sebelum dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor untuk proses persidangan,” ujarnya.

Selain Abdul Wahid, penyidik juga menyerahkan dua tersangka lainnya beserta barang bukti, yakni: Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau, Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau, Dani M Nursalam.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Abdul Wahid diduga meminta setoran dana kepada bawahannya di UPT Dinas PUPR Riau.

KPK menduga praktik tersebut dikenal sebagai “jatah preman” dengan total nilai mencapai Rp7 miliar. Setoran diduga dilakukan dalam tiga tahap, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Dalam konstruksi perkara, Abdul Wahid disebut mengancam bawahannya agar menyetorkan sejumlah uang. Jika tidak, ada dugaan posisi dan jabatan mereka terancam.

Dengan pelimpahan tahap dua ini, proses hukum terhadap Abdul Wahid segera memasuki babak persidangan untuk menguji seluruh dakwaan dan alat bukti di hadapan majelis hakim. (*)