KPK Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Abdul Wahid

KPK Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto Terkait Kasus Dugaan Pemerasan Abdul Wahid

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto

Beritariau.com, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pemeriksaan dilakukan pada Rabu (11/2/2026) di Kantor Perwakilan BPKP Provinsi Riau.

Selain SF Hariyanto, penyidik juga memanggil 15 saksi lain, termasuk sejumlah pejabat Pemprov Riau dan pihak swasta. Di antaranya Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto, Sekda Riau Syahrial Abdi, Plt Kepala Bappeda Riau Purnama Irawansyah, serta beberapa kepala UPT di lingkungan Dinas PUPR PKPP Riau.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka sejak 5 November 2025, yakni Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam.

Ketiganya langsung ditahan selama 20 hari pertama terhitung 4–23 November 2025 di Rutan Merah Putih dan Rutan C1.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengungkapkan, total uang yang diduga merupakan hasil pemerasan mencapai Rp4,05 miliar. Dana tersebut disebut berasal dari setoran para Kepala UPT Dinas PUPR PKPP Riau dengan skema “jatah preman” untuk gubernur.

Menurut KPK, awalnya disepakati pemberian fee sebesar 5 persen atau senilai Rp7 miliar. Namun, realisasi setoran yang diterima sepanjang Juni hingga November 2025 tercatat sebesar Rp4,05 miliar.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

KPK masih terus mendalami aliran dana dan kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam perkara dugaan korupsi tersebut. (*)