KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Beritariau.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid (AW), pada Senin, 29 Desember 2025. Perpanjangan penahanan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa perpanjangan ini merupakan penahanan tahap kedua terhadap Abdul Wahid dan pihak-pihak terkait lainnya.
“Hari ini dilakukan perpanjangan penahanan kedua untuk tersangka AW dan kawan-kawan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan, pemotongan anggaran, dan penerimaan lainnya atau gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” ujar Budi dalam keterangan tertulis.
Ia menyebutkan, penyidik masih membutuhkan waktu tambahan untuk memeriksa sejumlah saksi guna melengkapi berkas perkara. KPK memastikan proses hukum akan terus berjalan hingga perkara tersebut dilimpahkan ke pengadilan.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yakni Gubernur nonaktif Riau Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau M Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.
Abdul Wahid disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12 huruf f dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
KPK menegaskan komitmennya untuk menuntaskan penanganan perkara tersebut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (*)

