Rumah SF Hariyanto Digeledah KPK, Dokumen dan Dolar Singapura Disita

SF Hariyanto
Beritariau.com, Pekanbaru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah dinas dan rumah pribadi Wakil Gubernur Riau, SF Hariyanto (SFH). Dalam penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen serta uang tunai, termasuk mata uang asing berupa dolar Singapura.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penggeledahan itu berkaitan dengan penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan (PUPRPKPP) Provinsi Riau.
“Penyidik mengamankan beberapa dokumen yang berkaitan dengan perkara dugaan pemerasan terkait penambahan anggaran di Dinas PUPRPKPP Riau,” ujar Budi Prasetyo, dikutip dari Antara, Senin (15/12/2025).
Selain dokumen, KPK juga menyita sejumlah uang tunai dari rumah pribadi SF Hariyanto, yang saat ini menjabat sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau.
“Penyidik turut mengamankan uang tunai dalam bentuk rupiah dan mata uang asing dari rumah pribadi Wakil Gubernur Riau,” jelasnya.
Budi menambahkan, mata uang asing yang disita berupa dolar Singapura. Namun, KPK belum mengungkapkan jumlah uang tersebut karena masih dalam proses penghitungan.
Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada 3 November 2025 terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid dan delapan orang lainnya.
Sehari berselang, Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK. Pada 5 November 2025, KPK secara resmi menetapkan Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPRPKPP Riau M. Arief Setiawan, serta Dani M. Nursalam sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025. (*)

