KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid 

KPK Perpanjang Penahanan Gubernur Nonaktif Riau Abdul Wahid 

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Beritariau.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid, setelah masa penahanan 20 hari pertamanya berakhir. Perpanjangan dilakukan untuk kebutuhan pendalaman penyidikan kasus dugaan pemerasan terkait tambahan anggaran Pemprov Riau Tahun 2025.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa penyidik masih memerlukan waktu untuk menggeledah sejumlah lokasi di Riau serta menelusuri bukti-bukti baru.

“Jika masa penahanan pertama telah habis, akan dilakukan perpanjangan. Proses penyidikan masih terus berjalan dan tim melakukan penggeledahan secara maraton,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/11/2025) dikutip dari metrotvnews.com.

KPK sejauh ini telah menyita berbagai barang bukti, termasuk perangkat elektronik dan sejumlah dokumen penting. Penyidik tengah mengekstrak seluruh data tersebut untuk memperkuat berkas perkara.

“Seluruh barang yang disita akan diekstrak untuk menemukan petunjuk tambahan guna melengkapi bukti-bukti yang telah dikumpulkan pada saat operasi tangkap tangan,” jelas Budi.

Kasus ini bermula dari dugaan pemotongan dana tambahan anggaran Provinsi Riau Tahun 2025. Dari total alokasi sebesar Rp177,5 miliar, Abdul Wahid diduga meminta jatah Rp7 miliar, yang dalam komunikasi disebut sebagai “jatah preman” atau “7 batang”.

KPK telah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini:
- Abdul Wahid, Gubernur Riau
- M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau
- Dani M. Nursalam, Tenaga Ahli Gubernur

Abdul Wahid dijerat Pasal 12e dan/atau Pasal 12f dan/atau Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001, jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (*)