KPK Lanjutkan Penggeledahan di Riau, Dinas Pendidikan Jadi Sasaran Terbaru

Beritariau.com, Pekanbaru – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau. Kali ini, giliran Kantor Dinas Pendidikan Provinsi Riau yang diperiksa penyidik dalam rangkaian pengumpulan barang bukti kasus dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi yang menjerat Gubernur Riau Abdul Wahid dan sejumlah pejabat lainnya.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Kamis (13/11) mengatakan bahwa tim penyidik masih berada di Riau untuk melanjutkan proses pencarian bukti tambahan.
“Hari ini tim akan melanjutkan giat penggeledahan di Dinas Pendidikan,” ujarnya, dikutip dari CNNIndonesia.
Budi menyampaikan apresiasi kepada masyarakat Riau atas dukungan terhadap penegakan hukum yang tengah dilakukan lembaga antirasuah tersebut.
“Masyarakat merupakan pihak yang paling dirugikan akibat praktik korupsi yang menurunkan kualitas pembangunan dan pelayanan publik,” tambahnya.
Sebelumnya, sejak Senin hingga Rabu (10–12 November), KPK telah melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, antara lain Kantor Gubernur Riau, Dinas PUPR-PKPP, Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), serta beberapa rumah pribadi. Dari hasil kegiatan tersebut, penyidik menyita berbagai dokumen dan barang bukti elektronik terkait dugaan pergeseran anggaran Pemprov Riau.
Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Gubernur Riau Abdul Wahid, Tenaga Ahli Gubernur Dani M. Nursalam, dan Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau M. Arief Setiawan. Ketiganya ditahan selama 20 hari pertama hingga 23 November 2025.
Mereka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Penanganan kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada awal November lalu. (*)

