Daftar Gubernur Riau yang Ditangkap KPK, Abdul Wahid Jadi yang Keempat

Beritariau.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menangkap seorang kepala daerah aktif di Provinsi Riau. Kali ini, giliran Gubernur Riau Abdul Wahid yang diamankan tim KPK pada Senin (3/11/2025) dan langsung dibawa ke Rutan KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Penangkapan Abdul Wahid menambah panjang daftar gubernur Riau yang pernah berurusan dengan lembaga antirasuah. Sebelumnya, tiga gubernur Riau telah divonis bersalah karena kasus korupsi dan menjalani hukuman penjara.
Berikut daftar empat gubernur Riau yang ditangkap KPK:
1. Saleh Djasit
Saleh Djasit menjadi gubernur Riau pertama yang tersangkut kasus korupsi. Ia diusut KPK terkait pengadaan mobil pemadam kebakaran di Pemerintah Provinsi Riau yang merugikan negara lebih dari Rp4 miliar. Pada tahun 2008, Pengadilan Tipikor memvonisnya empat tahun penjara atas kasus tersebut.
2. Rusli Zainal
Rusli Zainal terjerat kasus korupsi pelaksanaan Pekan Olahraga Nasional (PON) XVIII serta kasus izin kehutanan di Pelalawan dan Siak. Ia divonis 14 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan. Kasusnya sempat menjadi sorotan nasional karena melibatkan sejumlah pejabat daerah dan pengusaha.
3. Annas Maamun
Annas Maamun ditangkap KPK pada September 2014, hanya sebulan setelah dilantik sebagai gubernur. Ia terbukti menerima suap terkait alih fungsi hutan di Provinsi Riau. Pengadilan Tipikor Bandung menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepadanya.
4. Abdul Wahid
Abdul Wahid menjadi gubernur Riau keempat yang ditangkap KPK. Hingga Selasa (4/11/2025), KPK belum secara resmi mengumumkan kasus korupsi yang menjeratnya ataupun menetapkan status hukumnya. Proses pemeriksaan dan penyelidikan masih berlangsung di Gedung KPK Jakarta. (*)

