Resmi! KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi Anggaran

Resmi! KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid Tersangka Korupsi Anggaran

Beritariau.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka kasus korupsi terkait dugaan penerimaan fee penambahan anggaran di Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (PUPR PKPP) Provinsi Riau.

Selain Wahid, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR-PKPP Muhammad Arief Setiawan dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam sebagai tersangka.

Menurut Wakil Ketua KPK Johanis Tanak, Wahid diduga meminta fee sebesar 2,5 persen hingga 5 persen dari tambahan anggaran UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI yang naik dari Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

Uang hasil fee tersebut kemudian diserahkan secara bertahap dalam tiga kali penyerahan sepanjang Juni–November 2025, dengan total sekitar Rp4,05 miliar dari kesepakatan awal Rp7 miliar.

KPK sebelumnya menangkap 10 orang dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus ini pada Senin, 3 November 2025, dan menyita uang tunai dalam pecahan rupiah dan mata uang asing senilai sekitar Rp1 miliar.

KPK berencana menyampaikan perkembangan kasus dan status hukum para pihak yang terlibat dalam konferensi pers resmi. (*)