Dugaan Korupsi Pemerasan Pasal 12 UU Tipikor

Dugaan Pungli Berkedok Perbaikan Jalan, Camat Bonai dan Kades Sontang Rohul Dilaporkan ke Polisi

Dugaan Pungli Berkedok Perbaikan Jalan, Camat Bonai dan Kades Sontang Rohul Dilaporkan ke Polisi

Ilustrasi Pungli Oleh Pejabat

Pekanbaru - Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Amanah Rakyat Indonesia (AMATIR), Selasa (18/11/25), melaporkan Camat Bonai Darussalam dan Kepala Desa (Kades) Sontang ke Kepolisian Daerah (Polda) Riau terkait dugaan pungutan liar (Pungli) dan penyalahgunaan wewenang.

Praktik dugaan pemerasan ini ditengarai sudah berlangsung lama dengan berkedok perbaikan jalan yang merugikan sejumlah pihak.

Laporan yang ditandatangani oleh Ketua Umum LSM Amatir, N Ismanto, SH, ini berlandaskan pada hasil investigasi, pengaduan masyarakat, serta dokumen-dokumen resmi yang berhasil dihimpun oleh LSM tersebut.

LSM Amatir secara blak-blak menyebutkan bahwa dugaan tindak pidana ini melibatkan Camat Bonai Darussalam, Elfitred Saputra, dan Kades Sontang, Zulfahrianto.

LSM Amatir menduga bahwa kedua oknum pejabat tersebut telah meminta atau memaksa sejumlah perusahaan untuk membayar sejumlah uang tertentu dengan dalih yang terkesan mulia, yaitu untuk “perbaikan jalan”.

“Dugaan tindakan meminta atau memaksa perusahaan-perusahaan untuk membayar sejumlah uang tertentu dengan dalih ‘perbaikan jalan’, sebagaimana tercantum dalam dokumen notulen rapat yang ditandatangani oleh pihak kecamatan. Semacam pemerasan seolah-olah ada 'jatah preman' juga seperti yang disebut KPK yang terjadi di Riau ini. Kami sudah telaah peristiwa ini bukan CSR (Coorporate Social Responsibility). CSR ada ketentuan dan pola yang sudah kami pelajari. Kalau ini dugaan tindak pidana murni," ungkap N Ismanto SH, dalam siaran persnya kepada Beritariau.com.

Pasalnya, pihak LSM Amatir mencurigai adanya penentuan nominal pungutan yang dibebankan kepada masing-masing perusahaan secara sepihak, tanpa melalui mekanisme yang sah.

Dana Pungli Ditampung di Rekening Pribadi

Poin paling krusial yang diungkapkan oleh AMATIR adalah terkait penampungan dana hasil pungutan tersebut. Berdasarkan dokumen yang diperoleh AMATIR, dana hasil pungutan liar itu diduga ditampung dalam rekening pribadi milik Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto.

Langgar Tata Kelola Pemerintahan yang Bersih

LSM Amatir menegaskan bahwa praktik pengumpulan dana ini diduga kuat tidak melalui mekanisme anggaran resmi negara, baik Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) maupun Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), tidak melibatkan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Provinsi/Kabupaten, serta tidak memiliki dasar hukum yang jelas untuk pemungutan retribusi.

Atas dugaan tindakan tersebut, LSM Amatir menilai para oknum dapat dijerat dengan beberapa pasal berlapis, termasuk Pasal 12 huruf e Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) yang berkaitan dengan memaksa seseorang memberikan sesuatu karena jabatan, Pasal 11 UU Tipikor mengenai penerimaan hadiah terkait jabatan, serta Pasal 368 dan Pasal 423 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pemerasan dan penyalahgunaan wewenang oleh pejabat.

Dalam laporan resminya, yang ditujukan kepada Kapolda Riau melalui Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus), LSM Amatir mengajukan permohonan agar kepolisian segera bertindak melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan Pungli dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh kedua oknum pejabat tersebut, yakni Camat Bonai Darussalam, Elfitred Saputra dan Oknum Kepala Desa Sontang, Zulfahrianto.

Selain itu, pihak Kepolisian diminta untuk memeriksa dokumen rapat, pihak perusahaan yang dipaksa membayar, serta menelusuri rekening pribadi yang diduga digunakan untuk menghimpun dana tersebut.

"Kita sudah laporkan nomor rekening atas Nama Zulfahrianto selaku penampung uang tersebut untuk kemudian ditelusuri oleh penyidik agar bekerjasama dengan PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan)," tegasnya Ismanto.

"Atas diterima dan ditindaklanjutinya laporan ini sebagai komitmen untuk mewujudkan amanat Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN, kami ucapkan Terima kasih Kepala Kepolisian Daerah Riau,” tutup Ismanto dalam laporannya.

Laporan dugaan Pungli ini turut ditembuskan kepada Kejaksaan Agung RI dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, menunjukkan keseriusan LSM AMATIR dalam mengawal kasus ini hingga tuntas. (*)