KPK Buka Kemungkinan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

KPK Buka Kemungkinan Periksa Plt Gubernur Riau SF Hariyanto

Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto

Beritariau.com, Pekanbaru — Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, berpotensi dipanggil penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus dugaan korupsi yang menjerat Gubernur nonaktif Riau, Abdul Wahid.

"Jika ditemukan data atau dokumen yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan, tentu akan kami panggil," ujar Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Minggu (7/12) dikutip dari RMOL.

Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 3 November 2025, yang menetapkan tiga tersangka: Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR PKPP Pemprov Riau M. Arief Setiawan, dan Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam. Ketiganya langsung ditahan di Rutan KPK sejak 4 November 2025.

Sejumlah penggeledahan telah dilakukan KPK di Riau, termasuk kantor Gubernur, BPKAD, Dinas PUPR, rumah tersangka, dan rumah dinas gubernur pada 6–12 November 2025. 

Dari lokasi-lokasi tersebut, penyidik mengamankan dokumen, barang bukti elektronik (BBE), dan rekaman CCTV terkait pergeseran anggaran di Pemprov Riau.

Langkah pemeriksaan Plt Gubernur Riau ini menjadi bagian dari upaya KPK untuk mengungkap tuntas dugaan korupsi yang melibatkan pejabat tinggi daerah. (*)