KPK Periksa Anggota DPRD Riau dalam Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid

KPK Periksa Anggota DPRD Riau dalam Kasus Dugaan Korupsi Abdul Wahid

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Beritariau.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil anggota DPRD Provinsi Riau, Suyadi, untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi proyek di Dinas PUPR Riau yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid.

“Saksi diperiksa terkait dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau Tahun Anggaran 2025,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Senin (1/12/2025) dikutip dari detikcom .

Selain Suyadi, penyidik juga memeriksa sejumlah saksi lain, yaitu Kabid Perencanaan dan Pemanfaatan Hutan Dinas LHK Riau Matnuril, Plt. Kadis LHK Riau Embiyarman, dan seorang pihak swasta bernama Iwan Pansa. Pemeriksaan seluruh saksi dilakukan di kantor BPKP Provinsi Riau.

Kasus yang menjerat Abdul Wahid berkaitan dengan dugaan permintaan fee kepada bawahannya di UPT Jalan dan Jembatan di bawah Dinas PUPR PKPP. Fee tersebut disebut-sebut terkait pengondisian penambahan anggaran tahun 2025, dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.

KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya agar menyetor uang yang disebut sebagai “jatah preman” dengan total sekitar Rp7 miliar. Setoran diduga dilakukan tiga kali, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025.

Uang tersebut diduga akan digunakan Abdul Wahid untuk keperluan lawatan ke luar negeri. Dalam perkembangan kasus ini, selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan Tenaga Ahli Gubernur, Dani M. Nursalam, serta Kepala Dinas PUPR PKPP Riau, M. Arief Setiawan, sebagai tersangka. (*)