KPK Geledah Rumah Dinas Plt Gubernur Riau Terkait Kasus Pemerasan dan Gratifikasi

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo
Beritariau.com, Pekanbaru — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Pelaksana Tugas (Plt) Gubernur Riau, SF Hariyanto, Senin (15/12/2025).
Penggeledahan tersebut dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau.
“Benar, tim sedang melakukan kegiatan penggeledahan di rumah dinas SFH, Plt Gubernur Riau,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan.
Budi menjelaskan, penggeledahan tersebut berkaitan langsung dengan penyidikan perkara dugaan pemerasan dan gratifikasi yang terjadi di lingkungan Pemprov Riau.
“Penggeledahan ini terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau,” jelasnya.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau Abdul Wahid pada awal November 2025. Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid diduga meminta fee kepada bawahannya di lingkungan UPT Dinas PUPR Riau.
Permintaan fee tersebut berkaitan dengan penambahan anggaran Tahun 2025 pada UPT Jalan dan Jembatan Wilayah I–VI Dinas PUPR PKPP, dari semula Rp71,6 miliar menjadi Rp177,4 miliar.
KPK menduga Abdul Wahid mengancam bawahannya apabila tidak menyetorkan uang yang disebut sebagai “jatah preman” senilai Rp7 miliar. Setoran tersebut diduga dilakukan sebanyak tiga kali, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Uang tersebut diduga akan digunakan Abdul Wahid untuk kepentingan pribadi, termasuk saat melakukan perjalanan ke luar negeri. Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid, Dani M. Nursalam selaku tenaga ahli, serta M. Arief Setiawan, Kepala Dinas PUPR PKPP Provinsi Riau.
Abdul Wahid saat ini telah ditahan oleh KPK dan dicopot dari jabatannya sebagai Gubernur Riau. Selanjutnya, SF Hariyanto ditunjuk sebagai Pelaksana Tugas Gubernur Riau. (*)

