KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Inhu, Sita Uang Lebih Rp400 Juta

KPK Geledah Rumah Dinas Bupati Inhu, Sita Uang Lebih Rp400 Juta

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo

Beritariau.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu (Inhu), Ade Agus Hartanto. Tindakan tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi yang menjerat Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, penggeledahan dilakukan pada pekan lalu dalam rangka penyidikan perkara dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi di wilayah Riau.

“Dalam lanjutan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait pemerasan dan penerimaan lainnya di wilayah Riau, KPK melakukan penggeledahan, salah satunya di rumah dinas Bupati Indragiri Hulu,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (22/12/2025).

Dari hasil penggeledahan tersebut, tim penyidik KPK mengamankan sejumlah dokumen serta uang tunai dalam bentuk rupiah dan dolar Singapura dengan nilai lebih dari Rp400 juta.

“Uang yang diamankan sekitar lebih dari Rp400 juta,” ungkap Budi.

Menurut KPK, uang tersebut diduga berkaitan dengan proyek-proyek yang berada di wilayah Provinsi Riau. Namun demikian, temuan tersebut masih terus didalami oleh penyidik.

“Dugaan awal terkait dengan proyek-proyek di Riau. Temuan ini masih kami dalami,” tambahnya.

Sebagai informasi, perkara ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Gubernur Riau nonaktif Abdul Wahid pada awal November 2025. Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan pemerasan berupa permintaan fee proyek kepada sejumlah pihak di lingkungan UPT Dinas PUPR Provinsi Riau.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka, yakni Abdul Wahid, Kepala Dinas PUPR-PKPP Provinsi Riau Muhammad Arief Setiawan, serta Tenaga Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam.

KPK menduga Abdul Wahid meminta setoran dana yang disebut sebagai “jatah” proyek dengan nilai total mencapai Rp7 miliar, yang diduga diserahkan dalam beberapa tahap sepanjang Juni, Agustus, dan November 2025. (*)