Resmi! KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Resmi! KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji

Yaqut Cholil Qoumas

Beritariau.com, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan kuota haji tahun 2024. Penetapan tersebut dilakukan setelah KPK meningkatkan status perkara ke tahap penyidikan.

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, Jumat (9/1/2026), saat dikonfirmasi terkait status hukum Yaqut Cholil Qoumas.

Hal senada juga disampaikan Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu. Ia membenarkan bahwa Yaqut telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tersebut. “Iya, benar,” kata Asep singkat.

Kasus yang diusut KPK berkaitan dengan pembagian tambahan kuota haji Indonesia sebanyak 20 ribu jemaah pada tahun 2024, saat Yaqut Cholil Qoumas masih menjabat sebagai Menteri Agama. Tambahan kuota tersebut diperoleh setelah Presiden RI saat itu, Joko Widodo, melakukan lobi kepada Pemerintah Arab Saudi.

Tambahan kuota haji itu sejatinya dimaksudkan untuk mengurangi masa tunggu jemaah haji reguler yang di sejumlah daerah bisa mencapai lebih dari 20 tahun. Sebelum adanya tambahan, kuota haji Indonesia pada 2024 berjumlah 221 ribu jemaah, dan meningkat menjadi 241 ribu jemaah setelah penambahan.

Namun, dalam pelaksanaannya, tambahan kuota tersebut dibagi rata, masing-masing 10 ribu untuk jemaah haji reguler dan 10 ribu untuk jemaah haji khusus. Padahal, Undang-Undang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah mengatur bahwa kuota haji khusus maksimal hanya sebesar 8 persen dari total kuota nasional.

Akibat kebijakan tersebut, KPK menilai sebanyak 8.400 calon jemaah haji reguler yang telah mengantre lebih dari 14 tahun dan seharusnya dapat berangkat pada 2024 justru gagal berangkat. KPK juga menyebut adanya dugaan awal kerugian keuangan negara yang mencapai sekitar Rp1 triliun.

Dalam proses penyidikan, KPK telah melakukan sejumlah tindakan hukum, termasuk penyitaan aset berupa rumah, kendaraan, serta uang dalam mata uang asing yang diduga terkait dengan perkara tersebut. (*)