KPK dan Pemprov Riau Perkuat Pencegahan Korupsi, Tujuh Desa Ditetapkan sebagai Percontohan

KPK dan Pemprov Riau Perkuat Pencegahan Korupsi, Tujuh Desa Ditetapkan sebagai Percontohan

Beritariau.com, Pekanbaru – Pemerintah Provinsi Riau bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menegaskan komitmen pencegahan korupsi hingga ke tingkat desa. Melalui program Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi, sebanyak tujuh desa di Provinsi Riau resmi ditetapkan sebagai desa percontohan tahun 2025.

Sekretaris Daerah Provinsi Riau, Syahrial Abdi, yang juga menjabat Ketua Tim Perluasan Desa Percontohan Antikorupsi Provinsi Riau 2025, mengatakan program ini merupakan hasil kolaborasi strategis antara KPK dan pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan berintegritas.

Menurutnya, program tersebut bertujuan memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui penerapan prinsip transparansi, akuntabilitas, serta peningkatan kualitas pelayanan publik di tingkat desa.

“Upaya ini tidak hanya fokus pada sistem pemerintahan desa, tetapi juga mendorong keterlibatan aktif masyarakat dalam mengawasi pembangunan dan penyelenggaraan pemerintahan desa,” ujar Syahrial Abdi di Gedung Daerah Pauh Janggi, Pekanbaru, Senin (26/1/2026).

Ia menjelaskan, pelaksanaan program dilakukan secara bertahap dan terukur. Tahapan diawali dengan koordinasi dan sosialisasi kepada pemerintah kabupaten, dilanjutkan pendampingan serta pembinaan terhadap desa-desa sasaran agar prinsip antikorupsi dapat diterapkan secara optimal.

Selanjutnya, tim melakukan penilaian indikator antikorupsi yang meliputi tata kelola pemerintahan desa, pengelolaan keuangan, pelayanan publik, serta partisipasi masyarakat. Berdasarkan hasil penilaian tersebut, tujuh desa dinilai memenuhi kriteria dengan capaian nilai terbaik dan ditetapkan sebagai desa percontohan antikorupsi Provinsi Riau tahun 2025.

Sebagai bentuk apresiasi atas komitmen dan konsistensi dalam menerapkan nilai-nilai integritas, desa-desa terpilih diberikan penghargaan dan diharapkan menjadi rujukan bagi desa lain di Provinsi Riau.

“Kami berharap desa percontohan ini mampu menjadi teladan sekaligus penggerak dalam mewujudkan pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berkelanjutan,” pungkasnya.

Adapun tujuh desa percontohan antikorupsi Provinsi Riau tahun 2025 yaitu Desa Pangkalan Jambi (Kabupaten Bengkalis), Desa Pasir Luhur (Kabupaten Rokan Hulu), Desa Salo (Kabupaten Kampar), Desa Insit (Kabupaten Kepulauan Meranti), Desa Kelawat (Kabupaten Indragiri Hulu), Desa Beringin Makmur (Kabupaten Pelalawan), serta Desa Sungai Intan (Kabupaten Indragiri Hilir). (*)