KPK Periksa Tiga Konsultan PT Plato Isoiki Terkait Dugaan Korupsi Jalan Layang Riau

KPK Periksa Tiga Konsultan PT Plato Isoiki Terkait Dugaan Korupsi Jalan Layang Riau

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo

Beritariau.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil tiga konsultan lepas PT Plato Isoiki sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pembangunan jalan layang di Provinsi Riau. Pemanggilan dilakukan di Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau.

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa ketiga konsultan yang diperiksa adalah EMS, ASM, dan BB. Mereka diperiksa untuk memberikan keterangan terkait keterlibatan PT Plato Isoiki dalam proyek jalan layang Simpang Jalan Tuanku Ambusai–Jalan Soekarno Hatta yang dikerjakan oleh Pemprov Riau pada tahun anggaran 2018.

Kasus ini sebelumnya telah menimbulkan perhatian publik setelah KPK menetapkan lima orang tersangka pada 10 Januari 2025. Mereka terdiri dari pejabat pemerintah dan pihak swasta, termasuk Kepala Bidang Pembangunan dan Jembatan Dinas PUPRPKPP Riau yang juga menjabat sebagai kuasa pengguna anggaran dan pejabat pembuat komitmen, berinisial YN, serta konsultan perencana berinisial GR. 

Selain itu, lima tersangka lain berasal dari pihak swasta, yaitu Direktur Utama PT Semangat Hasrat Jaya (TC), Direktur PT Sumbersari Ciptamarga (ES), dan Kepala PT Yodya Karya (Persero) Cabang Pekanbaru (NR).

Dalam perkara ini, dugaan kerugian negara mencapai Rp60,8 miliar dari total nilai kontrak proyek sebesar Rp159,3 miliar. KPK terus melanjutkan pemeriksaan untuk mengungkap alur proyek dan dugaan penyalahgunaan anggaran yang terjadi, termasuk keterlibatan para konsultan dan pihak terkait lainnya. (*)