Miris! Barang Sitaan Kasus Korupsi Dikorupsi Lagi di Bengkalis, 2 Orang Ditetapkan Tersangka

Pabrik kelapa sawit mini di Bengkalis, Riau. (Dok. Kejati Riau)
Beritariau.com, Pekanbaru – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi yang menyasar barang sitaan negara dari kasus lama di Bengkalis. Kedua tersangka adalah HJ, mantan Sekretaris Dinas Koperasi dan UMKM Bengkalis (2015–2017), dan S, Direktur PT Tengganau Mandiri Lestari.
Kepala Kejati Riau, Sutikno, menjelaskan bahwa barang bukti yang dikorupsi berupa pabrik mini kelapa sawit. Pabrik ini sebelumnya telah dieksekusi berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 112/K/Pid.Sus/2014 dan diserahkan kepada Pemkab Bengkalis melalui Dinas Koperasi dan UMKM pada 11 November 2015.
Namun, HJ selaku penerima barang bukti tidak mengamankan pabrik tersebut secara fisik, tidak mencatatkan dalam inventaris, dan tidak menetapkan status penggunaannya.
Barang itu kemudian dikuasai S, yang mengoperasikan pabrik hingga Agustus 2019 dan menyewakannya kepada pihak lain tanpa izin Pemda Bengkalis, meskipun Pemda telah mengirim surat resmi pada 11 Januari 2017.
Akibat tindakan kedua tersangka, negara rugi Rp 30,87 miliar. Aspidsus Kejati Riau, Carrel Williams, menegaskan, “Ini barang sitaan dari kasus tindak pidana korupsi yang seharusnya dikelola Pemkab Bengkalis, tapi justru dikelola lagi secara ilegal oleh S, menimbulkan kerugian negara.” dikutip dari detikcom.
Berdasarkan fakta tersebut, Penyidik Pidana Khusus Kejati Riau menetapkan HJ dan S sebagai tersangka dan akan terus mendalami kasus ini untuk menegakkan hukum dan mengembalikan aset negara yang semestinya. (*)

