Kasus Korupsi Limbah Sawit Rp 14 Triliun

Kejagung Geledah 16 Lokasi di Medan dan Pekanbaru, Sita 6 Mobil dan Dokumen 

Kejagung Geledah 16 Lokasi di Medan dan Pekanbaru, Sita 6 Mobil dan Dokumen 

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna

Beritariau.com, Jakarta – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan penggeledahan besar-besaran di 16 lokasi di Medan, Sumatera Utara, dan Pekanbaru, Riau, terkait kasus dugaan korupsi ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit pada 2022. Dari penggeledahan yang berlangsung pada 12–14 Februari 2026, penyidik menyita berbagai barang bukti, termasuk dokumen, ponsel, komputer, hingga enam unit mobil.

Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, menjelaskan penggeledahan mencakup 11 lokasi di Medan dan 5 lokasi di Pekanbaru, mulai dari rumah kediaman, kantor, hingga tempat pihak yang terafiliasi dengan para tersangka. 

“Barang bukti yang disita antara lain 1 Toyota Alphard, Toyota Corolla Hybrid, 1 Avanza, serta tiga mobil lainnya, lengkap dengan dokumen kepemilikan,” ujarnya, dikutip dari detikcom.

Dokumen yang diamankan meliputi sertifikat tanah, bukti transaksi, dan dokumen elektronik, baik dari perusahaan para tersangka maupun kantor afiliasinya. “Dari beberapa kantor dan rumah, ditemukan dokumen yang terkait kegiatan CPO dan ekspor limbah sawit,” tambah Anang.

Kasus ini sebelumnya telah menetapkan 11 tersangka, terdiri dari tiga penyelenggara negara dan delapan pihak swasta. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkap modus perkara: terdapat rekayasa klasifikasi CPO menjadi POME, agar komoditas CPO yang seharusnya dikenakan pengawasan dan biaya ekspor, bisa dikirim ke luar negeri seolah-olah limbah.

Syarief menjelaskan, praktik ini memanfaatkan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan resmi dan tidak diakui dalam sistem klasifikasi internasional. Selain itu, ditemukan indikasi suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara untuk memuluskan ekspor.

Perkiraan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp 14 triliun, sementara penyidik masih melakukan penghitungan lebih rinci terhadap seluruh aset dan transaksi terkait. Kejagung menegaskan penyitaan mobil, dokumen, dan barang elektronik akan dianalisis mendalam sebagai bagian dari proses penyidikan.

Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan strategi manipulasi ekspor CPO yang kompleks dan melibatkan pejabat negara, sekaligus menegaskan komitmen Kejagung menindak dugaan korupsi berskala besar. (*)