KPK Tetapkan Ajudan Gubernur Riau Tersangka Baru dalam Kasus Dugaan Pemerasan

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo
Beritariau.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan pemerasan yang menjerat Gubernur Riau nonaktif, Abdul Wahid. Tersangka tersebut adalah ajudan gubernur berinisial Marjani.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penetapan tersangka baru ini menunjukkan bahwa proses penyidikan perkara masih terus berjalan dan dapat berkembang seiring ditemukannya bukti-bukti baru.
“Hari ini KPK memanggil para pihak dalam kapasitas sebagai saksi untuk tersangka baru, yaitu Saudara MJN yang merupakan ADC atau ajudan dari Gubernur Riau,” ujar Budi kepada wartawan, Senin (9/3/2026).
Menurutnya, operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK kerap menjadi pintu masuk untuk mengungkap praktik serupa yang kemungkinan terjadi di sektor lain di wilayah Riau.
Sementara itu, penyidikan terhadap Abdul Wahid dalam perkara dugaan pemerasan terhadap bawahannya di Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas PUPR Riau telah dinyatakan lengkap dan segera dilimpahkan ke tahap penuntutan.
Kasus ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK pada awal November 2025. Dalam perkara tersebut, Abdul Wahid diduga meminta sejumlah uang dari bawahannya di lingkungan UPT Dinas PUPR Riau.
Selain Abdul Wahid, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yakni Muhammad Arief Setiawan dan Dani M Nursalam.
KPK menduga Abdul Wahid meminta setoran yang disebut sebagai “jatah preman” kepada bawahannya dengan total nilai mencapai sekitar Rp7 miliar. Setoran tersebut diduga dilakukan dalam beberapa tahap, yakni pada Juni, Agustus, dan November 2025.
Dengan penetapan tersangka baru ini, KPK memastikan proses penyidikan masih akan terus berkembang untuk mengungkap lebih jauh praktik dugaan korupsi di lingkungan Pemerintah Provinsi Riau. (*)

