Aura Kasih Ajukan Permohonan Perwalian Anak di PA Jaksel

Aura Kasih
Beritariau.com, Jakarta – Penyanyi Aura Kasih mendatangi Pengadilan Agama Jakarta Selatan untuk mengurus permohonan perwalian anak atas putrinya, Arabella. Humas PA Jaksel, Dede Rika Nurhasanah, membenarkan permohonan tersebut, yang meminta agar Aura ditunjuk sebagai wali anak untuk mengurus kepentingan sang anak tanpa melibatkan ayah, Eryck Amaral.
Dede Rika menambahkan, putusan pengadilan akan dibacakan pada 23 Desember 2025, dan hasil akhirnya akan ditentukan majelis hakim.
Aura Kasih menjelaskan alasan permohonan ini berkaitan dengan urusan administratif, terutama ketika bepergian ke luar negeri. Ia menyebut beberapa negara, khususnya di Eropa, memerlukan persetujuan kedua orang tua untuk anak di bawah umur, termasuk tanda tangan ayah, untuk keperluan paspor, visa, dan sekolah.
"Kalau sudah ada penetapan perwalian, prosesnya jadi lebih mudah," jelas Aura.
Aura Kasih dan Eryck Amaral resmi bercerai pada April 2021. Sejak itu, komunikasi antara keduanya terputus, dan Arabella tidak pernah bertemu dengan ayahnya karena Eryck tinggal di luar negeri. (*)

